Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Wilayah Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang
Abstract
Implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di wilayah Kecamatan Sintang, menjelaskan tentang faktor penyebab realisasi penerimaan pemungutan pajak bumi dan bangunan yang belum mencapai target selama empat tahun. Data penelitian digali melalui metode kualitatif. Penelitian ini membandingkan bagaimana implementor dari berbagai latar belakang kewenangan yang berbeda dalam mengimplementasikan kebijakan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: ketidak-keberhasilan pencapaian target penerimaan, ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu: aspek organisasi tidak memadai atau tidak tercukupi, petugas rangkap pekerjaan, jumlah petugas terbatas, beban perkerjaan bertambah dan tidak fokus, aspek interpretasi/penafsiran terdapat kesalahan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang dan data base tidak akurat, aspek aplikasi/penerapan tidak tersedia secara memadai pembiayaan dan perlengkapan kebijakan. Hal lain ketidak keberhasilan, karena penetapan target tidak didukung koordinasi dan informasi data base yang akurat, lemah penerapan sanksi kelalaian pembayaran pajak serta tidak terlihat pendekatan struktural dan komunikasi top-down dan bottom-up dalam implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan.
Kata kunci: Organisasi, Interpretasi, Aplikasi
Full Text:
PDFReferences
Dunsire,A.1990. Implementation Theory and Bureaucracy,in Younis (ed).
Handy,C.1975. Understanding Organizations, Penguin Books,Harmondsworth
Hjern,B,K,Hant,and D.Porter.1981.Local Networks of Manpower Training in the Federal Republic of Germany and Sweden.
Jones, Charles O.1984.An Introduction to the study of Public Policy. Third Edition Monterey.California: Brooks Cole Publishing Company
--------------------.1991.Pengantar Kebijakan Publik ( Public Policy), Penterjemah Ricky Istanto, Editor Nashir Budiman. Jakarta: Rajawali Press.
Parsons,Wayne.2011. Public Policy Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan.Dialihbahasakan oleh Tri Wibowo BS. Jakarta:PT.Kencana Prenada Media.
Robbins P.Stephen.1996. Jilid 2 Perilaku Organisasi Konsep-Kontroversi-Aplikasi Edisi Bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Prenhallindo.
Dokumen-Dokumen dan Peraturan-Peraturan
Keputusan Bupati Sintang Nomor:18 Tahun 2002.Tentang Petunjuk Pelaksanaan tatacara penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang, penagihan /pembayaran serta pelaporan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Sintang. Sintang: Sekda.
Keputusan Bupati Sintang Nomor: 52 Tahun 2002. Tentang Penunjukan Tugas Pengelola Administrasi PBB dan Pemungut Penyetor PBB Daerah di Wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Sintang.Sintang: Sekda.
Keputusan Bupati Sintang Nomor:834 Tahun 2008.Tentang Pembagian Penyusunan dan Pengendalian Penggunaan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten Sintang atas Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007 di Kabupaten Sintang. Sintang: Sekda.
Keputusan Bupati Sintang Nomor: 1106 Tahun 2009.Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan serta Penetapan Besarnya Prosentase Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009.Sintang: Sekda.
Keputusan Bupati Sintang Nomor:1108 Tahun 2009.Tentang Penetapan Pengelola dan Besarnya Prosentase Insentif Pajak Bumi dan Bangunan tahun Pajak 2007 bagi Pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun Anggaran 2009. Sintang: Sekda.
Peraturan Bupati Sintang Nomor: 2 Tahun 2007.Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang , Penagihan /Pembayaran serta Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang. Sintang: Sekda.
Peraturan Bupati Sintang Nomor:59 Tahun 2008.Tentang Pembagian dan Penggunaan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten Sintang atas Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang. Sintang: Sekda.
Peraturan Bupati Sintang Nomor:15 Tahun 2009.Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang , Penagihan /Pembayaran serta Pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang. Sintang: Sekda.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:12 Tahun 1994.Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Jakarta: Dirjen.Pajak.
DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fproyeksi.v19i01.919
Article Metrics
Abstract view : 1625 timesPDF - 33 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
INDEXING