PERAN END CHILD PROSTITUTION, CHILD PORNOGRAPHY AND TRAFFICKING OF CHILDREN FOR SEXUAL PURPOSE (ECPAT) DALAM MENANGANI CHILD TRAFFICKING DI INDONESIA TAHUN 2016–2017
Abstract
Penelitan ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan peran dari organisasi internasional yaitu End Child Prostitution, Child Pornography And Trafficking Of Children For Sexual Purpose (ECPAT) dalam menangani kasus child trafficking di Indonesia yang berfokus pada tahun 2016-2017. Child trafficking termasuk dalam jenis perdagangan manusia yang bertujuan untuk mengeksploitasi anak dan mengancam hak-hak anak. Child trafficking yang terjadi di Indonesia sebagian besar penyebabnya ialah keadaan ekonomi yang membuat anak-anak tidak dapat memilih dengan cermat pekerjaan yang akan dilakukannya. ECPAT sebagai suatu organisasi internasional yang memiliki tujuan untuk memerangi melakukan berbagai cara melalui berbagai peran untuk membantu Indonesia menangani kasus ini. Peran tersebut diimplementasikan dalam berbagai upaya yaitu dengan melakukan advokasi, pencegahan, dan penelitian. Untuk mengetahui bagaimana peran ECPAT Indonesia dalam menangani kasus ini, peneliti menggunakan teori peran organisasi internasional yang akan melihat peran ECPAT sebagai instrument, wadah, dan aktor. dan konsep human security. Melalui pengumpulan dan penyaringan data yang mendalam, diketahui bahwa Program Implementasi tersebut disetiap fungsinya memberikan peran dalam menangani kasus child trafficking di Indonesia.
Kata Kunci: Child Trafficking, ECPAT, Program Implementasi, Indonesia, Peran Organisasi Internasional, Human Security.
References
Archer, Clive. (2001). International Organizations 3rd Edition. London: Rouletde Taylor and Francis Group.
Arikunto, S. (2016). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Boussard, C. (2003). Crafting Democracy Civil Society in Post Transition. Lund: Bloms Tryckeri, 72-96.
Carlsnaes, W., Risse, T., & Simmons, B. A. (2013). Handbook Hubungan Internasional. Bandung: Nusa Media.
Creswell, J. (2008). Educational Research. Planning, conducting, and evaluating quantitative and qualitative research. Pearson.
Dalby, S. (2013). Enviromental Dimension of Human Security, in Environmental Security: Approach and Issues. London: Routledge.
Hennida, C. (2015). Rezim dan Organisasi Internasional. Malang: Intrans Publishing.
Jackson, R., & Sorensen, G. (2013). Pengantar Studi Hubungan Internasional; Teori dan Pendekatan; Edisi Kelima. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mas'eod, M. (1994). Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi. Yogyakarta: LP3ES.
Meierhenrich, J. (2012). International Organisations. London: University of London.
Perwita, A. A., & Yani, Y. M. (2017). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ramcharan, B. (2004). Human rights and human security. New York: United Nations.
Rudy, T. M. (2002). Administrasi dan Organisasi Internasional. Bandung: Refika Aditama.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfa Beta.
Sukmadinata, N. S. (2010). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Tadjbakhsh, S., & Chenoy, A. (2007). Human Security Consecpts and Implications. Canada: Routledge.
Jurnal
Ahlina, Y. R., Rezasyah, T., & Yulianti, D. (2020). “Mekanisme ASEAN dalam Penanganan Kasus Stateless Children Sebagai Dampak Human Trafficking”. Padjadjaran Journal of International Relations (PADJIR), 123.
Gabriela, S. M. (2013). “The Role of International Organization in the Global Economic Governance-an Assessment. Romanian Economic and Business” Review-Special issue , 309.
Oktadewi, N., & Khairiyah. (2018). “Peranan Unicef Dalam Menangani Child Trafficking Di Indonesia”. Islamic World and Politics, 346.
Putri, A. S., & Takariawan, A. (2017). “Pemahaman Mengenai Perlindung Korban Perdagangan Anak (Trafficking) dan Pekerja Anak di Bawah Umur di Jawa Barat”. Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat, 248.
Takariawan, A., & Putri, S. A. (2018). “Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 255.
Yana, A. F. (2014). “Peran End Child Trafficking In Asian Tourism (ECPAT)” Dalam. Jom Fisip Volume 1 No. 2, 2.
Skripsi
Chairunnisa, Eca. (2014). “Peranan World Wide Fund For Nature (WWF) Dalam Upaya Konservasi Populasi Badak Jawa di Indonesia”Universitas Komputer Indonesia, Bandung.
Millatina, A. H. (2018). “Peran ECPAT Dalam Menangani Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia”Universitas Diponegoro, Semarang.
Mardiyanti, & Luerdi (2021). “Peran Organisasi Internasional di Wilayah Perang: Upaya UNICEF Dalam Melindungi Hak-Hak Anak di Yaman”. Universitas Djuanda, Bogor.
Website/Dokumen Resmi
Acharya, A. (2007). “Human Security”. Chapter 28. diakses melalui http://www.amitavacharya.com/sites/default/files/Human%2520Security.pdf.
Badan Pusat Statistik. (2017). “Statistik Indonesia: Statistical Yearbook of Indonesia 2017”. BPS-Statistic Indonesia.
Badan Pusat Statistik. (2017). “Ekonomi Indonesia Tahun 2016 Tumbuh 5,02 Persen Lebih Tinggi Dibanding Capaian Tahun 2015 Sebesar 4,88 Persen. BPS-Statistic Indonesia”. diakses dari bps.go.id.
Badan Pusat Statistik. (2018). “Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2017 Tumbuh 5,19 Persen. BPS-Statistic Indonesia”. diakses dari Badan Pusat Statistik diakses dari bps.go.id.
ECPAT. (n.d.). “A Global Network With One Goal”. diakses dari ecpat.org: https://www.ecpat.org/
ECPAT Indonesia. (2015). “Annual Report 2012”. Indonesia: Ecpat Indonesia.
ECPAT Indonesia. (2016). “ECPAT Indonesia Annual Report 2016”. Jakarta: Ecpat. diakses dari https://ecpatindonesia.org/en/media-publication/ecpat-indonesia-annual-report-2016/
ECPAT Indonesia. (2017). “Catatan Akhir Tahun 2017”. Ecpat Indonesia. Jakarta: Ecpat. diakses dari https://ecpatindonesia.org/en/media-publication/catatan-akhir-tahun-2017-ecpat-indonesia/
ECPAT Indonesia. (2018). diakses dari ecpatindonesia.org: https://ecpatindonesia.org/en/news/catatan-ecpat-indonesia-tahun-2017-404-anak-menjadi-korban-eska/
Hardy, R. (2018). “What is the definition of child trafficking?”.Diakses dari Community Care Web Site: https://www.communitycare.co.uk/2018/08/01/definition-child-trafficking/
Kementerian Luar Negeri Indonesia. (2003). “UU No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak”. Diakses dari pih.kemlu.go.id: https://pih.kemlu.go.id/files/UUNo23tahun2003PERLINDUNGANANAK.pdf
Kementerian Luar Negeri Indonesia. (2007). “UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. diakses dari pih.kemlu.go.id: https://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_21_th_2007%20tindak%20pidana%20perdagangan%20orang.pdf.
Setyawan, D. (2014). “Temuan dan Rekomendasi KPAI Tentang Perlingdungan Anak di Bidang Perdagangan Anak (Trafficking) dan Eksploitasi Terhadap Anak”. diakses dari kpai.go.id: https://www.kpai.go.id/berita/artikel/temuan-dan-rekomendasi-kpai-tentang-perlindungan-anak-di-bidang-perdagangan-anak-trafficking-dan-eksploitasi-terhadap-anak
State, U. D. (2011). “Trafficking in Persons Report 2011”. United State: U.S. Department of State.
The Global Development Research Center. (1994). “Human Security: Seven Categories”. Diakses dari gdrc.org: https://www.gdrc.org
U.S. Embassy and Consulates in Indonesia. (2017). “2017 Trafficking in Persons Report”. Indonesia