UPAYA TURKMENISTAN DALAM MENGATASI NARCOTERRORISM DI PERBATASAN TURKMENISTAN-AFGHANISTAN TAHUN 2007-2018

Authors

  • Sintia Tri Wahyuni Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Saherimiko Saherimiko Tanjungpura University image/svg+xml
  • Ully Nuzulian Tanjungpura University image/svg+xml

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai bagaimana upaya Turkmenistan dalam mengatasi Narcoterrorism yang dilakukan oleh kelompok teroris yang ada di Afghanistan. Dimana kelompok teroris ini menjadikan perdangan obat-obatan terlarang menjadi sumber pendanaan bagi kelompok mereka. kedekatan geografis kedua negara ini membuat Turkmenistan menjadi negara sasaran Afghanistan untuk melakukan penyelundupan obat-obatan terlarang melalui jalur perbatasan antar kedua negara. Hal ini tentunya juga berdampak pada tingkat penggunaan obat-obatan terlarang di Turkmenistan menjadi semakin meningkat. Pada tahun 2007 Turkmenistan menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tengah dengan jumlah kasus penyitaan opium tertinggi hingga mencapai 37%. Jalur perbatasan Turkmenistan merupakan jalur utama penyelundupan opium dan obat-obatan terlarang lainnya menuju ke Rusia, dan Eropa. Sehingga hal ini menjadikan Turkmenistan harus lebih memperketat jalur perbatasan antar negaranya dengan Afghanistan. Upaya yang dilakukan oleh Turkmenistan dapat dilihat menggunakan tiga aspek yang terdapat dalam teori Realisme diantaranya, statism dengan membagun jalinan kerjasama antar negara, survival memperkuat ketahanan dalam negeri, dan self help mengoptimalkan peran pemerintah untuk mencegah masuknya penyelundupan opium dan penggunaan obat-obatan terlarang terhadap warga negaranya. Sehingga menurut United Nation On Drugs and Crime dari The Russian Federation pada tahun 2015 kasus penyitaan opium dan obat-obatan terlarang lainnya telah mengalami penurunan. Kondisi ini terus berlanjut hingga keadaan Turkmenistan semakin kondusif dari penyelundupan pada tahun 2018. Dan menurut Overseas Advitory Service menyatakan bahwa tingkat kejahatan terorisme di Turkmenistan tidak berada pada titik tertinggi. Sehingga upaya yang dilakukan oleh Turkmenistan dalam mengatasi nercoterrorism telah cukup efektif.

 

 Kata kunci: Upaya, Turkmensitan, Afghanistan, Narcoterrorism¸ Obat-obatan terlarang, Opium, Realisme, Statism, Survival, Self Help

References

Ashari, Khasan. 2015. “Kamus Hubungan Internasional”. Nuansa Cendekia. Bandung.

Baylis, John., dan Patricia Owens., Steve Smith. 1997. “The Globalization Of World Politics”. Oxford University Press. Inggris

Buzan, Barry. 2016. “People, State, and Fear An Agenda For International Security Studies In The Post-Cold War Era”. ECPR Press. Europe.

Forest, James J.F.. 2007. “Countering Terrorism and insurgency in the 21st Century: International Persfective”. PRAEGER SECURITY INTERNATIONAL, U.S. America.

Haken, Jeremy. 2011. “Transnational Crime In The Developing World”. Global Financial Integrity. United State.

Jackson, Robert., dan Georg Sorensen. 2013. “Pengantar Studi Hubungan Internasional: Teori dan Pendekatan”. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Karpowicz, W. Julian Korab. 2017. “Political Realism in International Relaitons”. The Metaphysics Research Lab. Stanford.

Miles, Matthew B., dan A. Huberman., Johnny Saldana. 2013. “Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook Edition 3”. SAGE. Arizona.

Newton, Kenneth., dan Jan W.Van Deth. 2016. “Perbandingan Sistem Politik”. Nusamedia. Bandung.

Priyono. 2016. “Metode Penelitian Kuantitatif”. Zifatama Publishing. Taman Sidoarjo. Surabaya.

Smit, Christian Reus., dan Dungal Snidal. 2008. “The Oxford Handbook Of International Relations”. Oxford University Press. New York.

Sugiyono. 2015. “Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D)”. ALFABETA. Bandung.

Suyitno. 2018. “Metode Penelitian Kualitatif: Konsep, Prinsis, dan Operasionalnya”. Akademia Pustaka. Tulungagung. Surabaya.

Jurnal

Baldwin, David A., “The Concept Of Security, Review Of International Studies”. 23(1):5-26.

Bjornehed, Emma. “Narcoterrorism: The Merger Of The War On Drugs and The War On The Terror”. 6 (3):3-8.

D’souza Mariet, Shantie. “Taliban The Rebels Who Aspire to be Rules”. Tahun 2018. 3 (1):20-40.

Dr. Faiasl Javaid. “American Relation With Turkmenistan After War On Terrorism”. Tahun 2017. 1 (1).

Feinberg, Myriam. “International Counterterrorism-National Security and Human Rights: Conflict of Norms or Checks and Balances”. 19 (4):389-407.

Lavina, Dicka. E., “Peran Taliban Dalam Produksi Opium di Afghanistan Tahun 2007-2011”. 2 (2):4

Skripsi

Bua, Yusdam Arrang. 2012. “Implementasi Kebijakan Counternarcotics Sebagai Instrumen War On Terror Oleh Amerika Serikat Di Afghanistan Pada Masa Pemerintahan George W. Bush (2001-2008)”. Skripsi Universitas Indonesia, Depok.

Setiana, Ines. 2017. “Perdagangan Opium dan Narcoterrorism Di Afghanistan (Studi Kasus Narcoterrorism Oleh Taliban Tahun 2007-2010)”..

Skripsi.Universitas Diponegoro, Semarang

Website

Amber Pariona. 2018. “Which Countries Border Afghanistan”. Diakases dari https://www.worldatlas.com/articles/what-countries-border-afghanistan.html. Pada 2 Februari 2019. Pukul 14.22.

Central Asia Drug Action Program. 2013. “CADAP Membership”. Diakses dari http://cadap-eu.org/, Diakses pada 26 Maret 2019. Pukul 10.46.

Turkmenbashi City. 2003 . “The Law Of Turkmenistan On The Fight Against Terrorism” diakses dari http://www.legislationline.org/documents/action/popup/id/7029. Pada 18 Januari 2021, Pukul 14.36.

United Nations On Drugs and Crime. 2007. “Afghanistan Opium Survey” Diakses dari https://www.unodc.org/documents/crop.../Afghanistan-Opium-Survey-2007.pdf, Pada 3 Mei 2019, Pukul 19.46.

United Nation On Drugs and Crime. 2008. “Compendium Drugs Related Statistics” diakses dari

https://www.unodc.org/images/uzbekistan/pubs/Compendium08_final.pdf, pada 20 April 2021, Pukul 17.28.

United Nation On Drugs and Crime. 2012. “Misuse of Licit Trade For Opiate Trafficking In Western and Central Asia” Diakses dari https://www.unodc.org/documents/islamicrepublicofiran/Misuse_of_licit_trade_for_opiate_trafficking_in_Western_and_Central_Asia-_A_Threat_Assessment-Oct._2012.pdf, Pada 5 Oktober 2019, Pukul 18.24.

United Nation On Drugs and Crime. 2012. “Opiate Flows Through Northern Afghanistan and Central Asia” diakses dari https://www.unodc.org/documents/data-and-analysis/Studies/Afghanistan_northern_route_2012_web.pdf, Pada 11 November 2020, Pukul 10.35.

US Departement of State. 2015. “Turkmenistan”. Diakses dari https://www.state.gov/j/inl/rls/nrcrpt/2015/vol1/239022.htm. Pada 24 Maret 2019. Pukul 18.09.

United State Institute Of Peace. 2009. “How Opium Profit The Taliban”. Diakses dari https://www.usip.org/sites/default/files/resources/taliban_opium_1.pdf. Pada 28 Agustus 2020. Pukul 11.35

Artikel

European Union External Action Servic, diakses dari

https://eeas.europa.eu/headquarters/headquarters-Homepage/72183/european-union-supports-counter-narcotics-policy-turkmenistan_sq. Pada 15 Desember 2020. Pukul 11.54.

Sandra Patersmann, DW. Diakses dari https://www.dw.com/id/penanaman-opium-meningkat-di-afghanistan/a-16397490. Pada 22 November 2020. Pukul 1.39

Published

2023-12-30