ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI PERBATASAN KALBAR INDONESIA-SARAWAK MALAYSIA TAHUN 2019-2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor penyebab dari peredaran dan penyelundupan rokok ilegal di perbatasan Entikong-Sarawak pada tahun 2019-2023. Keberadaan rokok ilegal tentu berdampak pada penerimaan negara dan konsekuensi kesehatan bagi masyarakat. Perbatasan langsung antara wilayah Entikong (Kalimantan Barat, Indonesia) dengan Sarawak (Malaysia), dan tingginya permintaan rokok dari masyarakat membuat potensi penyelundupan rokok ilegal cukup tinggi. Operasi pengawasan dan penindakan yang telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia selama ini juga belum cukup menekan peredaran dari rokok ilegal. Pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif, teori Illicit Tobacco Trade (ITT) digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis fenomena terkait. Hasil penelitian menunjukkan terdapat sejumlah faktor terkait peredaran dan penyelundupan rokok ilegal di perbatasan Entikong-Sarawak, antara lain: 1. Faktor finansial-ekonomi, berupa kenaikan cukai pajak tembakau sehingga harga rokok ilegal yang lebih murah dan menarik minat masyarakat; 2. Faktor kerangka regulasi berupa penerapan sanksi yang belum maksimal bagi para oknum pelaku; 3. Faktor yuridis berupa hambatan yang dialami pihak berwenang terkait ketersediaan sumber daya, sarana dan fasilitas penunjang dalam pengawasan di wilayah perbatasan; 4. Faktor sosial diakibatkan penerimaan dan kurangnya kepatuhan atau kesadaran masyarakat terhadap keberadaan rokok ilegal; dan 5. Faktor distribusi berupa pemanfaatan jalur ilegal dan kondisi hutan di perbatasan Entikong-Sarawak, sehingga memudahkan distribusi dan penyelundupan rokok ilegal.
Kata Kunci: (Kejahatan Transnasional, Penyelundupan, Rokok ilegal)
References
Comolli, Virginia. 2018. Organized Crime and Illicit Trade. London: Palgrave Macmillan.
Korombel, A., dkk. (eds). 2020. Contemporary Issues In Theory And Practice Of Management. Częstochowa: Wydawnictwo Politechniki Częstochowskiej.
Moleong, A. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja.
Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
_____. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Bea Cukai. 2019. “Gempur Rokok Ilegal Terobosan Berantas Peredaran Rokok Ilegal.†Warta Bea Cukai, Vol. 51, No. 9, September 2019.
Joossens, Luk., dkk. 2010. “The impact of eliminating the global illicit cigarette trade on health and revenue.†Journal Compilation: Society for the Study of Addiction, pp. 1640-1649.
Larissa, Dea. 2022. “Sinergitas DJBC dan Kepolisian dalam Memberantas Penyelundupan Rokok Ilegal: Perspektif Hukum Islam.†DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 20, No. 2, Desember 2022, hlm: 243-259.
Setiawan, Irfan & Madjid, Udaya. 2022. “Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Perbatasan Negara di Entikong, Kabupaten Sanggau.†Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa (JIPSK), Vol VII, No.02, Desember 2022.
Skripsi
Aryani, Sri Rosa. 2023. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pengedaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai (Studi Kasus Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai).†Skripsi Fakultas Hukum. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Taufiqah, Thoyyibatut. 2020. “Efektivitas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Berkaitan dengan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Pamekasan Tinjauan Maslahah Mursalah.†Skripsi Fakultas Syariah. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Website
Alfian, A & Kundori (ed). 2019. Penyeludupan Rokok asal Malaysia Marak, Pamtas Perketat Pengawasan. Diakses dari https://www.suarakalbar. co.id/ 2019/08/penyeludupan-rokok-asal-malaysia-marak, pada tanggal 05 November 2023.
Alfian, A., dan Utomo, Prasetyo (ed). 2020. Bea Cukai Entikong musnahkan barang hasil penindakan senilai Rp2,2 milliar. Diakses dari https://jambi. antaranews.com/rilis-pers/ 1701158/bea-cukai-entikong-musnahkan-barang-hasil-penindakan-senilai-rp22-milliar, pada 14 November 2023.
Ananda, Candra Fajri. 2023. Menelisik Fenomena Rokok Ilegal. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. Diakses dari https://feb.ub.ac.id/menelisik-fenomena-rokok-ilegal, pada tanggal 10 September 2023.
Bea Cukai Entikong, 2022. Bea Cukai Entikong melaksanakan Sosialiasi “Gempur Rokok Ilegal.†Diakses dari https://ketapel.beacukai.go.id/masuk/ read/bea-cukai-gelar-kampanye-gempur-rokol-ilegal-berikut-cara-jitu-kenali-pita-cukai-palsu.html, pada 14 November 2023.
Bea Cukai, 2018. Sosialisasi Rokok Ilegal Daerah Perbatasan di Kecamatan Entikong dan Sekayam. Diakses dari https://www.beacukai.go.id/berita/sosialisasi-rokok-ilegal-daerah-perbatasan -di-kecamatan-entikong-dan-sekayam .html, pada 14 November 2023.
____. 2019. Bea Cukai Indonesia dan Malaysia Adakan Pertemuan Bilateral Bahas Isu Kepabeanan Terkini. Diakses dari https://www.beacukai. go.id/berita/bea-cukai-indonesia-dan-malaysia-adakan-pertemuan-bilateral-bahas-isu-kepabeanan-
____. 2022. Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kenalkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal ke Masyarakat. Diakses dari https://www.beacukai.go.id/ berita/tekan-peredaran-rokok-ilegal-bea-cukai-kenalkan-ciri-ciri-rokok-ilegal-ke-masyarakat.html, pada 18 November 2023.
____. 2023. Bea Cukai dan Kastam Malaysia Laksanakan Rapat Bilateral ke-19 di Medan. Diakses dari https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-dan-kastam-malaysia-laksanakan-rapat-bilateral-ke-19-di-medan.html, pada 08 September 2023. (Macius, 2023)
Fauzan, Rahmad. 2022. Bea Cukai: Kenaikan Cukai Picu Kenaikan Rokok Ilegal. Diakses dari https://ekonomi. bisnis.com/read/20221108/257/1595900/bea-cukai-kenaikan-cukai-picu-kenaikan-rokok-ilegal, pada 15 November 2023.
Hermawan, Nanang. 2019. Ribuan Batang Rokok dan Miras Ilegal, Berhasil Digagalkan Satgas Yonif Mekanis 643 di Entikong. Diakses dari https://tniad.mil.id/ribuan-batang-rokok-dan-miras-ilegal-berhasil-digagalkan-satgas-yonif-mekanis-643-di-entikong, pada 12 November 2023
Media Kalbar. 2023. Rokok Ilegal Dijual Bebas, Bea Cukai Tutup Mata. Diakses dari https://mediakalbarnews .com/rokok-ilegal-dijual-bebas-bea-cukai-tutup-mata, pada 10 November 2023.
Mundzirin, Achmad dan Sinurat, Boyke. 2023. 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk ke Kalbar. Diakses dari https://www.rri.go.id/kalimantan-barat/hukum/288005/1-8-juta-batang-rokok-ilegal-masuk-ke-kalbar? utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign, pada 18 November 2023.
Sulistyawati, Anis, dan Ibrahim, Maulana W. 2022. Rugikan Negara, Segini Kisaran Harga Rokok Tanpa Cukai di Pasaran. Diakses dari https://bisnis. solopos.com/rugikan-negara-segini-kisaran-harga-rokok-tanpa-cukai-di-pasaran-1393852, pada 18 November 2023.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.

