PROSES LEGISLASI DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANDAK PERIODE 2009-2014

Authors

  • FISILITAS TATAS NIM. E02111006 fisip

DOI:

https://doi.org/10.26418/1053

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak dalam penyusunan Perda No.15 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teori yang digunakan dari Sadu Wasistiono tentang meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kinerja Fungsi Legislagi Dewan Perwajilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pedoman dalam mengkaji penyusunan Proses Legislasi Daerah Kabupaten Landak. Hasil penelitian menunjukan tentang Proses Legislasi Derah Kabupaten Landak yaitu (1) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dapat berasal dari Legislatif dan Eksekutif apabila raperda sisusun oleh Legislatif maka dapat disiapkan oleh anggota (2) Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan aktivitas administrasi pada alat DPRD oleh panitia musyawarah (3) Sosialisasi Rancangan Pereraturan Daaerah (Raperda) pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam lembaran daerah (4) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui sidang-sidang DPRD (5) Pembahsan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama Legislatif dan Eksekutif (6) Pengundangan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan harus diundangkan dengan menempatkan dalam lembaran daerah. Faktor-faktor yang mempengaruhi seperti kemampuan anggota DPRD, pengalaman DPRD, data atau informasi, tenaga ahli DPRD Kabupaten Landak. Faktor tersebut yang menyebabkan Proses Legislasi kurang terlaksana secara optimal.

 

Kata-kata Kunci : Proses Legislasi, DPRD, Peraturan Daerah

Downloads

Published

2016-07-25