FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN OBJEK WISATA DANAU SEBEDANG
DOI:
https://doi.org/10.26418/aspirasi.v5i2.1455Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor yang memengaruhi DPRD Kabupaten Sambas dalam pembuatan peraturan daerah tentang RIPPAR-KAB Sambas yang mendukung pembangunan dan pengelolaan objek wisata Danau Sebedang. Pembangunan sektor pariwisata akan terhambat dan tidak terarah apabila dilakukan tanpa adanya payung hukum. Payung hukum yang dimaksud tidak hanya undang-undang namun juga dari peraturan daerah sesuai amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang mengamanatkan kepada kabupaten/kota agar membentuk peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten atau disingkat RIPPAR-KAB. DPRD sebagai lembaga legislasi daerah memiliki andil pokok dalam membuat peraturan daerah tersebut. Namun sejak diundang-undangkannya undang-undang tersebut, Kabupaten Sambas baru mengesahkan peraturan daerah tentang RIPPAR-KAB tersebut pada 1 November 2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pemerolehan data dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu teknik wawancara tidak terstruktur (unstructured interview) atau wawancara bebas dengan pedoman wawancara secara garis besar dari permasalahan dan dengan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu meringkasi data (data reduction), memaparkan (data display), menyimpulkan (verification). Keabsahan data diperoleh dengan menggunakan teknik triangulasi sumber.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa faktor yang memengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sambas dalam pembuatan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sambas yang mendukung pembangunan dan pengelolaan objek wisata Danau Sebedang yaitu (1) Tata Tertib; (2) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM); (3) Tenaga Ahli; (4) Partai Politik dan (5) Pengalaman. Serta terdapat faktor lain yang memengaruhi yaitu (1) Sistem Regulasi dan Koordinasi; (2) Kondisi Politik dan Pemerintahan Daerah; dan (3) Ketersediaan Anggaran.
Kata-kata Kunci: Fungsi Legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sektor Pariwisata, Danau Sebedang, Kabupaten Sambas