FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENGAWASI PEMERINTAH DESA DI DESA PASAK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.26418/1464Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang fungsi Badan permusyawaratan Desa di Desa Pasak Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya yang pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa sudah diataur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Jenis Penelitian Deskriptif dengan Metode Pendekatan Kualitatif. Hasil dalam penelitian ini menemukan bahwa, pengawasan yang di lakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa berbentuk On The Spot Report. dan juga menggunakan pengawasan yang tidak langsung. Namun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Pasak masih belum optimal yang disebabkan oleh tiga (3) faktor yaitu, Personal Factors, system Faktors, dan Contextual / Conditional Faktor.
Kata-kata Kunci : On The Spot Report, Personal Factors, System Factors, dan Contextual / Conditional Factor