PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM MENANGANI PELANGGARAN PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • JULIANTO NIM. E02111042 fisip

DOI:

https://doi.org/10.26418/1646

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Bawaslu dalam Pengawasan terhadap tindak-lanjut temuan dan laporan pelanggaran Pemilu legislatif tahun 2014 di Kota Pontianak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di Kota Pontianak masih cukup tinggi. Dari permasalahan dianalisis dengan menggunakan teori menurut (Donnelly, 1996:22): mengusulkan tiga konsep yang bisa dipergunakan untuk mengawasi pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, yaitu : Pengawasan Pendahuluan, Pengawasan pada saat kerja berlangsung, dan pengawasan feedback. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian dari penelitian ini adalah Pengawasan pendahuluan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari pengawasan pendahuluan sumber daya manusia dan Pengawasan pendahuluan bahan-bahan dalam pelaksanaannya sudah berjalan cukup optimal, hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan pendahuluan SDM dan pengawasan bahan-bahan sudah berjalan lancar dan sesuai prosedur. Selanjutnya Pengawasan Pada Saat Kerja Berlangsung (Cocurrent Control) yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sudah berjalan cukup optimal hal ini didukung oleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Anggota Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan pada saat jam kerja berlangsung melakukan komunikasi yang efektif dengan para panwaslu baik di tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu di tingkat kelurahan (Panwaslapangan/PPL). Dan temuan lainnya juga menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan feedback sudah berjalan optimal. Saran dalam penelitian ini adalah Bawaslu hendaklah selalu menindak tegas para caleg yang melakukan pelanggaran khususnya pelanggaran kode etik agar pegawas pemilu lapangan di tingkat bawah bekerja keras mengawasi dan mencatat serta menjadikan laporan ke dalam form A 1 setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh caleg dapat terselesaikan dengan tepat dan benar.

 

Kata-kata Kunci : Peranan Badan Pengawas Pemilu, Pengawasan, Pelanggaran Pemilu

Published

2017-11-30