FUNGSI PENGAWASAN BPD DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PENGADANG KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU
DOI:
https://doi.org/10.26418/aspirasi.v5i4.1710Abstract
Tujuan penelitian ini adalah ingin menganalisis dan mendeskripsikan pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Pengadang khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan di desa dan mengungkap bagaimana BPD Pengadang menanggulangi permasalahan yang terjadi dalam pembangunan infrastruktur jalan di desa. Pelaksanaan fungsi pengawasan BPD Pengadang terhadap pembangunan infrastruktur jalan belum terlaksana dengan maksimal, dimana terdapat permasalahan dalam pembangunan jalan desa. Hal ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuain antara rencana pembangunan dengan hasil yang dicapai. Tidak maksimalnya pengawasan BPD dikarenakan belum adanya pedoman mekanisme ataupun standar pengawasan yang ditetapkan, kemudian hubungan antara ketua BPD dan anggota BPD juga belum terjalin dengan baik, serta kurangnya pemahaman dari anggota BPD tentang tugas pokok dan fungsinya.
Kata-kata kunci: Pengawasan, BPD, Pembangunan