FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENJALANKAN PENGAWASAN PERATURAN DESA DI DESA SUNGAI ASAM KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • ABDUSSALIM NIM. E02112030 fisip

DOI:

https://doi.org/10.26418/aspirasi.v6i1.1750

Abstract

Skripsi ini membahas tentang fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan prngawasan peraturan desa di Desa Sungai Asam  Kecamatan Sungai Raya  Kabupaten Kubu Raya. Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah desa dan merupakan lembaga perwakilan masyarakat yang melekat didalamnya fungsi perwakilan dari segenap unsur masyarakat serta merupakan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan roda pemerintahan desa. Idealnya, kehadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membawa perubahan dalam dinamika sosial dan politik desa. Sebagai elemen penting yang dianggap bisa menjadi motor penggerak demokratisasi desa. Namun Badan Permusyawaratan Desa Sungai Asam masih belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan desa baik secara langsung turun kelapangan maupun tidak langsung dengan melihat kondisi pembangunan di desa sungai asam. meminta laporan-laporan kepada pemerintah desa tentang kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat serta laporan pertangunggjawaban dalam suatu peraturan desa khsusnya pada APBDes. Kemudian faktor penghambat yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan pengawasan peraturan desa adalah dalam system pengawasan yang masih belum efektif dalam menjalankannya, hal itu di sebabkan karna kurangnya partisipasi anggota BPD sehingga  menyebabkan kurangnya koordinasi baik antara BPD dengan Pemerintah Desa maupun di internal Badan Permusyawaratan Desa Sungai Asam dalam menjalankan pengawasan peraturan desa.

 

Kata-kata Kunci : Fungsi Badan Permusyawaratan Desa, Dalam Menjalankan Pengawasan Peraturan Desa

Published

2018-04-04