FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU PERIODE 2019-2024

Authors

  • Angini Maharani Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak.
  • Jumadi Jumadi Tanjungpura University image/svg+xml
  • Ori Fahriansyah Tanjungpura University image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.26418/aspirasi.v10i2.3518

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2019-2024 mengenai hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menjelaskan apa faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya penggunaan hak inisiatif legislatif dalam pembentukan Peraturan Daerah pada pelaksanaan fungsi legislasi di Kabupaten Kapuas Hulu Pada Periode 2019-2024. Dimana eksekutif lebih dominan dalam menggunakan hak inisiatifnya dalam pembuatan Peraturan Daerah, diketahui dari hasil perda yang dihasilkan pada tahun 2019-2021 sebanyak 27 Peraturan Daerah, inisiatif legislatif menghasilkan 3 Peraturan Daerah dan 24 Peraturan Daerah lainnya berasal dari insiatif eksekutif. Ditinjau dengan teori faktor-faktor yang dapat menyebabkan kurangnya inisiatif legislatif DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan secara deskriptif, dilakukan dengan cara penggabungan dan analisis bersifat induktif. Langkah-langkah penelitian yaitu berpikir secara induktif, penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi.Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan keabsahan data pada tahap kesimpulan. Lokasi penelitian terletak di Kabupaten Kapuas Hulu, Putussibau Utara  tepatnya di Kantor Sekretariat DPRD dan bagian hukum perudang-undangan Sekretariat daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan masih rendahnya penggunaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hak inisiatif yaitu faktor Internal meliputi Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pengalaman dan faktor Eksternal yang meliputi Sarana dan Prasarana, Tenaga Ahli dan Dukungan Anggaran yang ada masih kurang dioptimalkan dalam menjalankan fungsi legislasi.

Kata Kunci: Fungsi Legislasi, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Faktor Internal, Faktor Eksternal.

Published

2022-06-30