PERILAKU PEMILIH PEMULA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA SOSOK KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2020

Authors

  • Fernando Yoel Buyung ProgramStudiIlmuPolitikFakultas IlmuSosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
  • Bakran Suni Tanjungpura University image/svg+xml
  • Hairil Anwar Tanjungpura University image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.26418/aspirasi.v10i3.3560

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku pemilih pemula dalam Pemilihan Kepala Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Tahun 2020, dengan metode penelitian yang digunakan metode kualitatif dan menggunakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian ini tergolong penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan tiga faktor yaitu faktor sosiologis, faktor psikologis dan faktor rasional. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang mempengaruhi perilaku pemilih pemula cenderung pada faktor Psikologis dimana menurunnya minat pemilih pemula dalam berpartisipasi memilih oleh karena berbagai isu-isu politik dan kurangnya orientasi calon Kepala Desa terhadap pemilih pemula, sedangkan dari faktor sosiologis dan rasional tidak adanya faktor yang menjadi pengaruh bagi perilaku pemilih pemula dalam pemilihan Kepala Desa Sosok.

Kata Kunci: Perilaku Pemilih, Pemilih Pemula, Kepala Desa

References

Firmanzah 2008. Marketing Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Moeleog, Lexy. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdankarya Bandung.

Moleong, L 2007 Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdankarya Bandung.

Nawawi, Hadari & Marini, Mimi. 1994. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.

Rusli, M. Karim 1991. Pemilu Demokratis Kompetitif. Yogyakarta: Tiara Wacana

Sugiyono 2011, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia

Suhartono, Suparlan. 2009. Filsafat Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media

Saiful Mujani, R. William Liddle, Kuskridho Ambardi. 2012. Kuasa Rakyat. Penerbit Hikmah.

Undang-Undang Republik Indonesia Pasal I ayat (22) UUD 1945 No. l0 Tahun 2000. ”Pemilih Pemula adalah warga negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih.

Zuldafrial. (2008). Penelitian Kualitatif, Stain Pontianak Press, Pontianak.

Published

2022-09-30