PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PERIODE 2019-2024

Authors

  • DEDI WINANDI Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Jumadi Jumadi Tanjungpura University image/svg+xml
  • Usmulyadi Usmulyadi Tanjungpura University image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.26418/aspirasi.v11i1.4358

Abstract

Skripsi ini dimaksudkan memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Kayong Utara periode 2019-2024. Permasalahan bersumber kurang optimalnya  fungsi legislasi yang dijalankan oleh DPR ditengarai oleh beberapa hal, mulai dari rekrutmen calon  anggota  legislatif. Tujuan penelitian ini adalah ingin menggambarkan dan menganalisis kemampuan anggota legislatif, pemanfaatan  fasilitas  teknis  dan  administratif  serta kerjasama di antara anggota DPR dalam menyusun dan membentuk kebijakan, terjadinya tarik menarik kepentingan dalam proses legislasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan legislasi DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam penyusunan Raperda, pada kenyataannya belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator diantaranya: 1) Kemampuan anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, dilihat dari tingkat pendidikan secara umum relatif cukup tinggi. Namun mengenai kemampuan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi dalam penyusunan Raperda belum sesuai dengan harapan. 2) Pemanfaatan  fasilitas  teknis  dan  administratif  oleh  anggota  DPR  dalam  menjalankan proses legislasi  masih terlihat belum  maksimalnya. Hal tersebut Raperda yang dihasilkan DPRD Kabupaten Kayong Utara periode 2019-2024 relatif masih rendah, 3) Kerjasama yang dilakukan antara anggota DPRD dalam menyusun dan membentuk kebijakan, masih terjadinya tarik menarik kepentingan dalam proses legislasi dalam DPRD sehigga hilangnya  salah  satu  tugas  wewenang  Badan  Legislasi  dalam mengajukan  usulan RUU.

 

Kata Kunci: Fungsi Legislasi, DPRD.

 

References

Budiharjo, Meriam. 2009. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Haricahyono, Cheppy. 2012. Ilmu Politik dan Perspektifnya. Yogyakarta: Tiara wacana.

Huntington, Samuel P. 2004. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Islamy, M. Irfan. 2013. Agenda Kebijakan Administrasi Negara, Universitas Brawijaya, Malang.

Imawan, Riswandha. 2003. Faktor-Faktor yang Menghambat Peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Fungsi Legislatif Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Rajawali.

Marbun, B.N. 2004. DPRD: Pertumbuhan, Masalah dan Masa Depannya. Jakarta: Erlangga.

Rosadi, Otong. 2008. Arti Penting Program Legislasi Daerah Bagi Pencapaian Tujuan Otonomi Daerah. Jakarta: Jurnal Wacana Paramarta. Vol 7 No. 1.

Sugiyono, 2014, Memahami Penelitian Kualitatif, CV. Alfabeta, Bandung.

Wisistiono, Sadu dan Wiyoso Yonatan. 2009. Meningkatkan Kinerja DPRD. Bandung: Fokusmedia.

Peraturan Perundang-ndangan:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR/DPD, dan DPRD

Keputusan DPRD Kabupaten Kayong Utara Nomor: 1 tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kayong Utara.

Published

2023-03-30