PELAKSANAAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI KABUPATEN KUBU RAYA PERIODE 2019 – 2024
DOI:
https://doi.org/10.26418/aspirasi.v11i2.4366Abstract
Muhammad Idham Chalid: “Pelaksanaan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kabupaten Kubu Raya Periode 2019 – 2024”. Permasalahan dalam penelitian ini bersumber pada rendahnya (estimasi) fungsi anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam melaksanakan fungsi legislasi. Di samping itu terbatasnya waktu dalam penyusunan/penetapan Perda tersebut, sehingga masih banyaknya Perda baik dari usulan Bupati maupun inisiatif dewan masih ada yang belum terbahas atau ditetapkan. Tujuan dalam penelitian ini adalah ingin menggambarkan dan menganalisis pelaksanaan fungsi badan legislasi DPRD dalam penyusunan Raperda Kabupaten Kubu Raya dari tahun 2017 – 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan legislasi DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam penyusunan Raperda, pada kenyataannya belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator diantaranya: kemampuan anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, dilihat dari tingkat pendidikan secara umum relatif cukup tinggi. Namun mengenai kemampuan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi dalam penyusunan Raperda belum sesuai dengan harapan. Pemanfaatan fasilitas teknis dan administratif oleh anggota DPR dalam menjalankan proses legislasi masih terlihat belum maksimalnya. Hal tersebut Raperda yang dihasilkan DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2019-2024 relatif masih rendah, Kerjasama yang dilakukan antara anggota DPRD dalam menyusun dan membentuk kebijakan, masih terjadinya tarik menarik kepentingan dalam proses legislasi dalam DPRD sehigga hilangnya salah satu tugas wewenang Badan Legislasi dalam mengajukan usulan RUU. Saran untuk penelitian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan para anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam menjalankan fungsi legislasi tersebut dimana partai politik berkewajiban mempersiapkan para kadernya secara lebih terencana untuk menjadi anggota legislatif yang berkulitas.
Kata kunci: Pelaksanaan, Fungsi Legislasi DPRD, Penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah.
References
Budiharjo, Meriam. 2009. Pengantar Ilmu
Politik. Jakarta: Gramedia.
Haricahyono, Cheppy. 2012. Ilmu Politik dan Perspektifnya. Yogyakarta: Tiara wacana.
Huntington, Samuel P. 2004. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Islamy, M. Irfan. 2013. Agenda Kebijakan Administrasi Negara, Universitas Brawijaya, Malang.
Imawan, Riswandha. 2003. Faktor-Faktor yang Menghambat Peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Fungsi Legislatif Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Marbun, B.N. 2004. DPRD: Pertumbuhan, Masalah dan Masa Depannya. Jakarta: Erlangga.
Rosadi, Otong. 2008. Arti Penting Program Legislasi Daerah Bagi Pencapaian Tujuan Otonomi Daerah. Jakarta:
Jurnal Wacana Paramarta. Vol 7 No.
Sugiyono, 2014, Memahami Penelitian
Kualitatif, CV. Alfabeta, Bandung.
Wisistiono, Sadu dan Wiyoso Yonatan.
Meningkatkan Kinerja
DPRD. Bandung: Fokusmedia.
Peraturan Perundang-ndangan:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR/DPD, dan DPRD
Keputusan DPRD Kabupaten Kubu Raya Nomor: 1 tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kubu Raya.