FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI RENDAHNYA TINGKAT PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK TAHUN 2019

Authors

  • JAINAL SIANTURI Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak.
  • Saherimiko Saherimiko Tanjungpura University image/svg+xml
  • Usmulyadi Usmulyadi Tanjungpura University image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.26418/aspirasi.v11i4.4463

Abstract

Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi tidak tercapainya target KPU Kota Pontianak Khususnya Kecamatan Pontianak Tenggara tahun 2019. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode penelitian Kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori Ardiantoro (2014) menyebutkan beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya partisipasi politik disabilitas, yaitu faktor internal dan factor eksternal, dimanafaktorekternal meliputi aspek administrasi, aspek sosialisasi, aspek sarana dan prasarana dan aspek politik. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa factor yang mempengaruhi tidak tercapainya target KPU Kota Pontianak  khususnya Kecamatan Pontianak Tenggara dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 di sebabkan oleh dua factor, yaitu factor internal dan factor eksternal, dimanafactor internal adalah factor yang berasal dari diri sendiri, sedangkan factor eksternal meliputi beberapa aspek yaitu aspek  administrasi, yaitu tidak terdaftar pada DPT(Daftar Pemilih Tetap), aspek sosialisasi yaitu tidak adanya sosialisasi dari pihak KPU terhadap masyarakat Disabilitas, aspek sarana dan prasarana yaitu tidak adanya kendaraan dan tidak tersedianya alat bantu kepada tuna netra, aspek politik yaitu ketidakpercayaan terhadap partai politik. Saran dalam penelitian ini agar KPU Kota Pontianak khususnya Kecamatan Pontianak Tenggara supaya lebih mengutamakan masyarakat pemilih Disabilitas dan meningkatkan sosialisasi dan kinerja dalam meyakinkan masyarakat Disabilitas untuk ikutserta dalam setiap kegiatan politik yang berlangsung.

 

Kata Kunci :Partisipasi politik, Pemilihan umum serentak Kota Pontianak tahun 2019, factor internal dan eksternal dan factor-faktor partisipasi.

References

Badan Pusat Statistik. 2019. Statistik Politik 2019.Jakarta:Badan Pusat Statistik.

Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Efriza, 2012. PoliticalExplore Sebuah Kajian Ilmu Politik. Bandung: CV Alfabeta.

, Laporan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak.

Gaffar, Afan. 2005. Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta:PT Pustaka Pelajar

Huntington, Samuel P, Joan Nelson. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta

Kurniawan, Hari. dkk. 2015. Aksesbilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Kristiadi, J. 1997. Penyelenggaraan Pemilu Yang Bersifat Luber Dan Jurdil. Jakarta: Centre forStrategic.

Lestari, Eni dan GarmienMiella. 2020. Peran KPU Kota Metro Dalam Meningkatkan Partispasi Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Kota Bandar Lampung. Jurnal: Universal Lampung.

Moleong, Lexy J. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rahman, A. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

ST.Rafika Abrianti Nusdin, 2019, Partisipasi politik masyarakat disabilitas dalam pemilihan walikota Makassar tahun 2018, hal 1-17.

Sugiyono. 2011. Memahami Penelitian Kualitatif. Bnadung: Alfabeta.

Surbakti, Ramlan. 2010. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo.

SKRIPSI

Angga Gustiansyah 2019 yang berjudul Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Tidak Memilih Dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 di Kecamatan Pontianak Utara.

Pangky Febrianto 2019 yang berjudul Analisis Faktor Determinan Peningkatan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017, Yogyakarta. Skripsi: UGM

Kiki Pramuda 2021 yang berjudul Partisipasi Pemilih Penyandang Difabel pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak, Pontianak. Skripsi: UNTAN

Peraturan Undang-Undang

UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

UU Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemlihan Umum.

Published

2023-12-30