POLA REKRUTMEN CALON LEGISLATIF PARTAI BULAN BINTANG PADA PEMILIHAN LEGISLATIF DI KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.26418/816Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan indikator rekrutmen penyediaan, kreteria dan kontrol calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) pada pemilihan legislatif di Kabupaten Sekadau Tahun 2014.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Dalam proses penetapan calon yang dilakukan oleh PBB, pada indikator penyediaan rekrutmen politik belum sejalan dengan mekanisme Surat Keputusan DPP NO.SKR.PP/627/2011/ Tentang petunjuk teknis penetapan calon. Pada mekanisme rekrutmen Partai Bulan Bintang, dimana para calon tidak melalui tahapan seleksi calon, DPC/KAPPU Cabang hanya mempertimbangkan dari bobot bersih calon saja, yaitu para calon tidak pernah cacat moral dan cacat hukum. Mekanisme ini tidak berjalan efektif karena DPC dan DPAC tidak terjalin koordinasi, seharusnya DPAC yang ada pada 4 (empat) Kecamatan dapat mengusulkan nama-nama baik dari internal dan eksternal partai yang dianggap memiliki potensial untuk didaftarkan ke DPC/KAPPU Cabang. Kemudian pada kreteria calon, tingkat pendidikan masih ada yang belum S1, popularitas, akseptabilitas dan kapabilitas belum terpenuhi.Terakhir pada kontrol calon legislatif masih diominasi oleh calon yang berasal dari eksternal partai, dari 6 (enam) Daftar Calon Tetap PBB, hanya 1 (satu) kader internal yang dicalonkan.Pola rekrutmen PBB Kabupaten Sekadau dalam menetapkan calon anggota legislatif tahun 2014 adalah bersifat tertutup karena masih terdapat oligarki, dimana masih dominannya ketua DPC dalam menetapkan Calon legislatif.
Kata-kata Kunci: Pemilihan Legislatif, Rekrutmen Politik, Partai Politik