PENGELOLAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PONTIANAK

Authors

  • EKA SETIANA NIM. E43011001 fisip

DOI:

https://doi.org/10.26418/gov.v5i1.1007

Abstract

Dalam penelitian ini ada beberapa pemasalahan, yaitu masih terbatasnya jumlah pegawai pada bagian lapangan dalam  menangani ±3.000 titik tiang reklame di kota Pontianak dikarenakan tidak sebanding dengan beban kerja yang ada, penerimaan pajak reklame yang mengalami penurunan tahun 2013 pada pajak reklame kain/spanduk dan pajak reklame peragaan yang tidak mencapai target. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan dan pengawasan pemungutan pajak reklame kain/spanduk dan pajak reklame peragaan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Teori yang digunakan dalam menganalisis permasalahan ini adalah fungsi manajmen menurut George R. Terry yang hanya memfokuskan pada pelaksanaan dan pengawasan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan untuk pemungutan pajak reklame kain/spanduk dan pajak reklame peragaan yang masih belum optimal dikarenakan adanya beberapa hambatan yaitu dilihat dari segi sosialisasi yang dilakukan oleh petugas lapangan bagian pengawasan dan pengembangan, dan kurangnya jumlah pegawai bagian lapangan dalam menertibkan reklame yang menyalahi aturan yang masih belum efektif dalam pelaksanaannya, pengawasan dalam pemungutan pajak reklame kain/spanduk dan pajak reklame peragaan belum optimal dapat dilihat dari beberapa hambatan yaitu, tidak tercapainya target yang telah ditentukan untuk pajak reklame kain/spanduk dan pajak reklame peragaan, serta kurangnya jumlah petugas dilapangan yang berjumlaah 5 orang menangani ±3.000 titik tiang reklame di kota Pontianak  yang kurang optimal karena jumlah beban kerja tidak sesuai dengan petugas lapangan  yang ada. Saran dari penelitian ini adalah perlu pembenahan pada program pengelolaan pemungutan pajak reklame, dan perlu dilakukan pengawasan secara berkala terkait dengan penertiban reklame sesuai ketentuan peraturan Walikota Pontianak.

 

Kata-kata Kunci: Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pajak Reklame

Downloads

Published

2016-05-24