KOORDINASI BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM KALIMANTAN BARAT SEKSI KONSERVASI WILAYAH III DAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SINGKAWANG DALAM PELESTARIAN CAGAR ALAM RAYA PASI KOTA SINGKAWANG

Authors

  • FRANSISKA YULIANA Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak.
  • Sukamto Sukamto Tanjungpura University image/svg+xml
  • Rulida Yuniarsih Tanjungpura University image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.26418/gov.v12i1.3460

Abstract

Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui koordinasi yang dilakukan oleh pihak Seksi Konservasi Wilayah III dalam upaya pelestarian Cagar Alam Raya Pasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Kurangnya komitmen dari pihak Seksi Konservasi Wilayah III Kota Singkawang yang terlihat dari belum maksimalnya penanganan terhadap perburuan satwa dan pengelolaan fasilitas didalam kawasan. Dalam penyusunan skripsi ini peneliti menggunakan teori Koordinasi. Menurut Handayaningrat terdapat beberapa indiktor dalam proses koordinasi, indikator tersebut yaitu: Komunikasi, Kesadaran pentingnya koordinasi, Kompetensi partisipan, Kesepakatan, komitmen dan insentif koordinasi, serta Kontinuitas pencanaan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Hasi penelitian menunjukkan bahwa pihak Seksi Konservasi Wilayah III Kota Singkawang dan Pemerintah Daerah Kota Singkawang telah melakukan koordinasi dengan baik namun masih belum optimal yang dapat dilihat dari kurangnya komitmen dari pihak Seksi Konservasi Wilayah III dalam penanganan kasus perburuan satwa, kurangnya perawatan terhadap fasilitas yang ada dikawasan Cagar Alam serta kurangnya partisipasi pemerintah dalam upaya pelestarian cagar alam Raya Pasi. berdasarkan hal tersebut perlu adanya peningkatan koordinasi dari pihak yang terlibat dalam upaya pelestarian Cagar Alam Raya Pasi, khususnya Seksi Konservasi Wilayah III dan Pemerintah Daerah Kota Singkawang.

Kata Kunci: Koordinasi, Cagar Alam Raya Pasi, Optimal.

References

Abdurahman, A. (1979). Kronologi Pokok-Pokok Manajemen Umum . Jakarta: Ikhtiar Baru.

Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bungin, B. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Follet, M. (1997). Definition of Management.

Handayaningrat,S.(1989).PengantarIlmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Gunung Agung.

Handoko, T. (2003). ManajemenEdisi 2. Yogyakarta: BPFE.

Hasibuan, M. (2006). Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah, Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara.

Manila,I.(1996). Manajemen Pemerintahan Dalam Negeri. Jakarta: Gramedia.

Moleong, L. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.

Ndraha, T. (2003). Teori Budaya Organisasi Cetakan Kedua. Jakarta:PT Rineka Cipta.

Paramitha, B. (1995). Masalah Keserasian Budayadan Manajemen. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPFEUI).

Sondang, P. (1991). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugandha, D. (1991). Koordinasi Alat Pemersatu Gerak Administrasi.Jakarta: Intermedia.

Sugiyono.(2010).Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Dokumen

E-Jurnal, Skripsi Berliana Zakki, FISIP Universitas Tanjungpura, Pontianak, Indonesia (2016)“Pengelolaan Cagar Alam Raya Pasi oleh Seksi Konservasi Wilayah III Kota Singkawang”.

E-Jurnal, Skripsi Hangi Aziarsih, Fakultas MIPA UNTAN, Pontianak, Indonesia (2014) “Pengetahuan dan Persepsi Masyarakat Terhadap Cagar Alam Raya Pasi Kota Singkawang”.

E-Jurnal, Skripsi Metta Miftahul Jannah, FISIP UNTIRTA Banten, Indonesia (2017) “Fungsi Manajemen Dalam Pengelolaan Kawasan Suaka Margasatwa Muara Angke Oleh Seksi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta”.

Peraturan Undang-Undang

Surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup Nomor 111/Keputusan-II/1990 pada tanggal 2 Mei 1978, tentang penetapan Cagar Alam Raya Pasi.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.08/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi dan Sumber Daya Alam.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang Lampiran 1 Urusan Wajib.

UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Published

2023-03-30