PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR CAMAT NGABANG KABUPATEN LANDAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/gov.v12i2.3465Abstract
Penelitianinibertujuanuntukmendeskripsikan dan menganalisisPenerapanGood GovernanceDalamPelayanan Publik di Kantor CamatNgabangKabupatenLandak. Dalampenelitianiniada 4 (empat) prinsipgood governance yang menjadifokuspembahasandalamskripsiiniyaituprinsipakuntabilitas, prinsiptransparansi, prinsipdemokrasi dan prinsipaturanhukumkeematprinsipinidikemukan oleh Mardiasmo (2009:75), yang menjadifokuspembahasandalampelelitianinialahpelayananpembuatan Surat RekomendasiIzinMendirikanBangunan yang ada di wilayah KecematanNgabang, pelayananinimerukan salah satupelayananpublik yang dilakukan oleh Kantor CamatNgabanguntukmasyarakat yang ada di wilayah KecamatanNgabangKabupatenLandak. Penelitianinimenggunakanpendekatankualitatifdenganjenispenelitiandeskriptif, teknikpengumpulan data dilakukandengan, observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjekpenelitianiniterdiridari 2 (dua) orang dariunsurpemerintahKecamatanNgabang, 5 (lima) orang dariunsurmasyarakat yang memiliki Surat IzinMendirikanBangunan, dan 5 (lima) orang dariunsurmasyarakat yang tidakmemiliki Surat IzinMendirikanBangunan. BerdasarkanhasilpenelitiandapatdisimpulkanbahwaPenerapanGood GovernanceDalamPelayanan Publik di Kantor CamatNgabangKabupatenLandak, belum optimal dapatdilihatsebagaiberikut: (1) Masih kurangnya pertanggungjawaban aparat pemerintah Kecamatan Ngabang dalam pelaporan jumlah bangunan yang sudah dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan. (2) Kurang tepat sasarannya sosialisai yang dilakukan oleh pihak kecamatan dan dinas terkait pentingnya Surat Izin Mendirikan Bangunan. (3) Belum adanya sanksi yang diberikan kepada bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan.
Kata Kunci: Good Governance, Pelayanan Publik, Surat Izin Mendirikan Bangunan
References
BUKU-BUKU:
Afifudin. 2009. MetodologiPenelitianKualitatif. Bandung: CV. Pustaka Setia. Bungin, Burhan. 2015. MetodologiPenelitianKualitatif. Depok: Rajagrafindo Pustaka.
Barata, AtepAdya. 2004. Dasar-Dasar Pelayanan Prima. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Dwiyanto, Agus. 2008. Mewujudkan Good Governance MelaluiPelayanan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hardiansyah. 2018. KualitasPelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media. Kasiram, Moh. 2008. MetodologiPenelitianKuantitatif-Kualitatif. Malang: UINMalang Press.
Kantor Camat. 2018. Profil Kantor Camat Ngabang. Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Muhammad. 2009. Metode Penelitian Sosial Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Edisi Kedua. Yogyakarta: Penerbit Erlangga.
Mardiasmo. 2009. PerwujudanTransparasi Dan Akuntabilitas Publik MelaluiAkuntansi Sector Publik: Suatu Sarana Good Governance. JurnalAkuntansiPemerintah
Meonek, Dadangsuwanda. 2019. Good Governance pengelolaankeuangandaerah. Bandung: PT RemajaRosdakarya Offset.
Riyanto. Yatim. 2010. MetodologiPenelitian Pendidikan. Surabaya: Penerbit SIC.
Robert. 1996. MengapaPelayanan Publik?Yogyakart: Gadjah Mada University Press.
Sedarmayanti. 2012. Good Governance Kepemerintahan Yang Baik. Bandung: CV. Mandar Maju.
Sujardi. 2009. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: RefikaAditama.
Sugiyono. 2010. MetodePenelitianKuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta cv.
Tahir, Arifin. 2015. Kebijakan Publik dan TransparansiPenyelenggaraanPemerintahan Daerah. Bandung: Alfabet cv.
Widodo, 2001. Good Governance. Telaah Dan DimensiAkuntabilitasBirokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah InstanCendikia. Surabaya: InsanCendikia
PERATURAN:
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pada Pasal 1 Ayat (1) tentang pelayanan publik
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah