ETIKA APARATUR PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.26418/gov.v13i1.4286Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisisetika aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan administrasi di Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan SipilKabupaten Sambas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif eksploratif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi.Berdasarkan hasil penelitian bahwa etika aparatur pemerintah dalam pelayanan administrasi masih belum optimal, dilihat dari asas etika pemerintahan, yaitu: Pertanggungjawaban (Responsibility), didasarkan pada tanggung jawab aparatur pemerintah masih belum sesuai dengan standar operasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pengabdian (Dedication), masih ditemukan aparatur pemerintah yang cuek, marah-marah dan kurang sopan dalam pelaksanaan pelayanan administrasi Kesetiaan (Loyalti), didasarkan pada kurangnya aparatur pemerintah untuk menaati aturan yang telah ditentukan. Kepekaan (Sensitivy), didasarkan pada kurang peka dan sadarnya aparatur pemerintah dengan keadaan sekitar. Persamaan (Equality), masih adanya aparatur pemerintah yang berlaku diskriminatif dalam pelaksananaan pelayanan administrasi. Kepantasan (Equity), didasarkan pada prioritas dan fasilitas terhadap masyarakat masih belum memadai, terutama pelayanan terhadap masyarakat lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan disabilitas. Saran dari peniliti seharusnya ada evaluasi terkait SOP terhadap etika aparatur pemerintah dalam pelayanan administrasi di Disdukcapil Kabupaten Sambas.
Kata Kunci: Etika, Aparatur Pemerintah, Pelayanan Administrasi
References
Bertens, K. 2007. Etika Seri Filsafat. Atma Jaya: 15 Jakarta: PenerbitPTGramedia Pustaka.
Hamid, Muchlis. 2002. Bunga Rampai Pemerintahan. Jakarta: YarsifWatampone.
Huberman, Miles. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UniversitasIndonesia.
Haryatmoko. 2015. Etika Publik (untuk integritas pejabat publik danpolitis). Yogyakarta:Kanisius.
Ismail. 2017. Etika Birokrasi. Malang: Intrans Publishing.
Muhadam, Labolo.2016. Etika Pemerintahan. Jakarta: Institusi Pemerintahan Dalam Negeri.
Mulyadi, Deddy. 2015 Studi KebijakanPublik dan Pelayanan Publik; Konsep dan Aplikasi Proses KebijakanPublik Berbasis Analisis BuktiUntuk PelayananPublik. Bandung: Alfabeta.
Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernology (Ilmu PemerintahanBaru). Jakarta: Rineka Cipta.
Ngorang, Philipus. 2020. Etika Pelayanan Publik Sebuah Pengantar. Depok:RajaGrafindo Persada.
Nugroho, Alois A. 2000. Etika AdministrasiBisnis. Jakarta: FKK UAJ
Pasolong,Harbani.2013Teori AdministrasiPublik.Jakarta: Alfabeta.
Poespoprodjo. 1999. Filsafat Moral,Kesusilaan DalamTeori danPraktek.Bandung: Pustaka Grafika.
PoltakSinambela, Lijan. 2010. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Sufianto, Dadang. 2017. Etika Pemerintahan Di Indonesia . Bandung: Alfabeta.
Sugyono. 2022. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:ALFABETA.
Sukidin. 2009. Administrasi Publik. Yogyakarta:LaksBang
PRESSindo.
Syafiie, Inu Kencana. 2011. Etika Pemerintahan. Jakarta: PT Rineka Cipta
Wahyudi, Kumorotomo. 2013. Etika Administrasi Negara. Jakarta:PT Rajagrafindo
Widjaja, H.A.W, 1997, Etika Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara.
Dokumen:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 5 ayat (2) Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Ketentuan
Peraturan Bupati Sambas Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas.