ANALISIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA MUSYAWARAH DESA DI DESA NANGA TIKAN KECAMATANBELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pada musyawarah desa di Desa Nanga Tikan Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Pengambilan keputusan merupakan suatu pemilihan alternatif terbaik dari beberapa alternatif secara sistematis untuk ditindaklanjuti sebagai suatu cara pemecahan masalah. Payung hukum pengambilan keputusan diatur dalam UU RI Nomor 30 Tahun 2014 BAB IV Tentang Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan Pasal 6 menyebutkan Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan . Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Pada teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Adapun hasil penelitian berdasarkan ketiga indikator partisipasi menurut (Marshall,2006) yaitu adanya forum untuk menampung partisipasi masyarakat, kemampuan masyarakat terlibat dalam proses, dan adanya akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat belum optimal karena kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk berpartisipasi, kurangnya kemampuan masyarakat dalam memberikan sumbangan pemikiran dalam musyawarah desa, karena masyarakat tahu apa yang dibutuhkan dalam upaya mewujudkan pembangunan didesa , masyarakat yang hadir cenderung pasif, adanya akses yang disediakan oleh pemerintah desa tidak digunakan dengan optimal dan kurang keterbukaan informasi dari pemerintah desa membuat sebagian dari masyarakat tidak mengetahui kapan dilaksanakan musyawarah desa.
Â
Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Pengambilan Keputusan, Musyawarah Desa
Â
Â
References
Adi, Isbandi rukminto. (2007). Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan masyarakat.Jakarta : PT Rajagrafindo
Agus, Prastyawan, L. Yuni (2020). Pengambilan Keputusan. Surabaya. Penerbit Unesa University Press.
Amanulloh. (2015). Demokrasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
Astuti Dwiningrum, Siti Irene. (2011). Desentralisasi Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pendidikan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
B, Marshall Romney, Dansteinbart, Paul J. (2006). Sistem Informasi Akuntansi, Edisi Sembilan, Buku Satu, Diterjemahkan: Deny Arnos Kwary Dan Dewi Fitriasari. Jakarta : Salemba Empat.
Bohm, G & Brun, W. (2008).Instuition and Affect in risk perception and decision making. Judgment and Decision Making, 1-4
Bowo, A (2008). Pengambilan Keputusan dan Pemecahan Masalah.Yogyakarta. Universitas Gunadarma.
H.A.R. Tilaar. (2009). Kekuasaandan Pendidikan: Kajian Menejemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan. Jakarta: Rinika Cipta.
Hamijoyo. (2007) . Partisipasi Dalam Pembangunan. Jakarta : Dekdikbud RI
Hetifah, Sj Soemanto. (2005). Inovasi, Partisipasi Dan Good Governance. Jakarta: Yayasan Obor
Jalal, Fasli Dan Dedi Supriadi. (2001). Reformasi Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Notoatmodjo, S. (2007). Promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Jakarta : Rineka cipta
Rudy. (2022). Hukum Pemerintahan Desa. Bandar Lampung: CV Anugrah Utama Rahaja.
Slamet, Y. (1994). Pembangunan Masyarakat Berwawasan Partisipasi. Surakarta .Universitas Sebelas Maret.
Soetomo. (2012). Pembangunan Masyarakat Merangkai Sebuah Kerangka. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Solso, R.L.,Maclin, O.H & Maclin, M.K (2008). Psikologi Kognitif Edisi Kedelapan. Jakarta : Penerbit Erlangga.
Sugiyono. (2016). Kuantitatif,Kualitatif,dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Evaluasi. Bandung: ALFABETA.
Suharso, P.(2003). Manajemen Pengambilan Keputusan.Malang:Penerbit Dioma.
Sumaryadi, I. Nyoman. (2010). Sosiologi Pemerintahan. Bogor : Ghalia Indonesia.
Syafrina, R & Nu’man, T.M. (2010). Hubungan Antara Keterlibatan Pada Pengambilan Keputusan Publik. Malang.Universitas Muhammadiyah Malang.
Jurnal :
Ali Abdurahman, I. P. (2018). Optimalisasi Musyawarah Desa Linggawangi Kabupaten Tasikmalaya Dalam Perencanaan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan. Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 1-5.
Aliyandi (2019). Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Pengambilan Keputusan (Studi Pada Badan Permusyawaratan Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah). Jurnal Penelitian Ilmiah, Volume 03 Number 2, page 229-251.
Hamblemitoglu, S & Yildirim, F. (2008). The relationship between perception of risk and decision making styles of turkish university students: A descriptive study of individual differences.World Applied Sciences Journal 4,214-224.
Natanael Lainsamputty, B. C. (2021). Optimalisasi Penyerapan Aspirasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa di Negeri Suli. Bacarita Law Journal, 46-53.
Rahmawati, (2021). Pengaruh Partisipasi Masyarakat Terhadap Efektivitas Program Inovasi Desa Budi Daya Jamur Tiram Di Desa Jenetaesa Kecamatan Simbang Kabupaten Maros.Jurnal Unismuh, 591-603.
Surat Theodorus, (2020). Partisipasi Masyarakat Pada Pelaksanaan Dana Desa Di Desa Tuabatu Kecamatan Tanpanamma Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Administrasi Publik,31-41.
Skripsi :
Astriani, Anna, Dona. (2020). Kualitas Penyelenggaraan Musyawarah Desa Wonokerto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman. Skripsi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD†Yogyakarta.
Wahyuda, Indra .(2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Universitas Tanjungpura Pontianak.
Undang-Undang :
UU RI Nomor 30 Tahun 2014 BAB IV Tentang Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan Pasal 6
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Pasal 1 No 12
Peraturan Daerah Pemerintah Melawi Tahun 2008 Nomor 5 tentang Kewenangan Desa Bab 1 Pasal 1
Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 5
DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fgov.v13i2.4297
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Governance, Ilmu Pemerintahan Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/governance
SK LIPI Nomor: 0005.260/JI.3.2/SK.ISSN/2015.02
©2012-2017 Governance Fisip Untan All Rights Reserved
Â




