PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA ENSALANG KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU

Authors

  • RIAN ALDIAN Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Yulius Yohanes Tanjungpura University image/svg+xml
  • Erdi Erdi Tanjungpura University image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.26418/gov.v13i2.4308

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian kulitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Permasalahan mengenai pengelolan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk hal-hal yang diperioritaskan disetiap desa seperti meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa sepenuhnya belum optimal. Indikator yang digunakan dalam pengelolaan adalah perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian. Dapat ditarik kesimpulan bahwa, 1). Dalam aspek perencanaan, sepenuhnya belum melibatkan BPD, tokoh masyarakat dan masyarakat luas dalam perencanana desa. 2). Dalam aspek pengorganisasian pemerintah desa belum sepenuhnya menjalankan fungsi dan tugas yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi pemerintah desa. 3). Dalam aspek kepemimpinan kepada desa belum sepenuhnya mampu menjalankan peran kepemimpinan sebagai tauladan yang baik bagi masyarakat 4). Dalam aspek pengendalian, BPD dan masyarakat kurang terlibat dalam kegiatan pemantauaan dan evaluasi jalannya program desa. Rekomendasi yang diberikan dalam penelitian ini antara lain, 1). Kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan desa harus ditingkantakan serta Pemerintah desa harus lebih terbuka dalam memberi informasi kepada masarakat sehingga apa yang telah direncakanan mendapatkan respon positif dari masyarakat. 2). Pemerintah desa harus lebih memperhatikan tugas dan fungsi yang telah tetapkan dalam struktur organisasi pemerintah desa sehingga tidak adanya tumpang tindih jabatan. 3). Keterbukaan dalam suatu kepemimpinan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah desa Ensalang, selain itu, kepala desa sebagai sosok pemimpin harus mampu memberikan sifat tauladan yang baik bagi masyarakat sehingga mendorong rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa. 4). BPD dan masyarakat harus lebih aktif untuk ikut dalam kegiatan pemantauan dan elvaliasi jalanya program desa, keterbibatan BPD dan masyarakat dalam kegiatan pemenatauaan dan evaluasi akan mempermudah untuk mencapai tujuan dan sasaran jalanya program desa.

 

Kata Kunci: Pengelolaan, ADD, Desa.

References

Adisasmita, Rahardjo. 2011. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Afifuddin. 2010. Pengantar Administrasi Pembangunan. Cv. Alfabeta. Bandung.

Arikunto, Suharsimi. 1993. Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi. Jakarta: Rineka Cipta.

Aryanto, Wiet. D. V. 2013. Manajemen Dalam Konteks Indonesia. Kanisius. Buku. Yogyakarta.

Atmosudirjo, Prajudi. 2001. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Basrowi. dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Kriyantono, Rachmat. 2009. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana.

Moleong, Lexy. J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Nawawi, Hadari. 1999. Metode Penelitian Sosial. Gajah Mada University Press: Jakarta.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Bandung.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Buku. Alfabeta. Bandung.

Suparji. 2019. Pedoman Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Buku. UAI Press. Jakarta.

Jurnal :

Pratiwi, Octaviani. 2021. “Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa”. Skripsi. Universitas Muhammadiyah. Makassar.

Afni, Wirda. 2013. “Analisis Pelaksanaan Pembangunan Desadi Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis”. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim. Riau.

Helmina. 2022. “Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa Kamuh Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang”. Skripsi. Universitas Tanjungpura. Pontianak.

Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan, 2009 . “Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa”. Departemen Pendidikan Nasional. Fakultas Ekonomi. Universitas Brawijaya.

Rahman, A. 2015. “Peranan Badan USAha Milik Desa (Bumdes) dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat (Studi pada Bumdes Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu)”. Jurnal Mahasiswa Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi, 2(1).

Satu Data Kalbar. 2020. “Data Kependudukan Desa Ensalang Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau pada periode Semester 2 Tahun 2020”. http://data.kalbarprov.go.id/dataset?q=desa+ensalang.

Peraturan Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Desa Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Desa PDTT No 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 pasal (9) Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 2 Tahun 2019 tetang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2019.

Published

2024-06-30