PERAN BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN LANDAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Peran Badan Pajak dan Retribusi Daerah dalam pelaksanaanpemungutanpajak restoran di Kabupaten Landak. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodekualitatifdeskriptif. Penelitian ini menggunakanteoriperan pemerintah menurut Arif (Dalam Nurdin 2014) yang terdiridari: 1) Regulator, kesimpulannya adalah sudahmempunyaiperaturan yang sudahmencakupkeseluruhan mengenai syarat dan kewajibanwajibpajak restoran yang terdapat di Perda; 2) Dinamisator, kesimpulannya adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak melakukansosialisasi dengan kegiatanpenyuluhansecara langsung maupunmelalui media sosial salah satunyainstagram dan melaluispanduk; 3) Fasilitator, kesimpulannya adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak telahmenyediakansarana dan prasarana yang cukup memadaisertasumberdayamanusia yang masih kurang: 4) Katalisator, kesimpulannya adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak terusmelakukangebrakanterbarudengenmemperkenalkansistemterbaru untuk melapor dan membayarpajaksecaraelektronik dengan maksud untuk mempermudahmasyarakat. Dengan hasil penelitian ini diharapkanperan Badan Pajak dan Retribusi Daerah dapat melaksanakanperannya baik itu secara regulator, dinamisator, fasilitatormaupunkatalisatormenjadilebih baik lagi darisebelumnya. Untuk itu Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak disarankan untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Â
KataKunci:Peran Pemerintah, Pemungutan, Pajak Restoran.
References
Afrizal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Haerana, dan Burhanuddin. 2022. Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Khalimi, dan Iqbal, M. 2020. Hukum Pajak. Bandar Lampung: Aura.
Muhadam, Labolo. 2010. Memahami Ilmu Pemerintahan. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Patilima, Hamid. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Raharjo.2020. Administrasi Pemerintahan Daerah Indonesia. Jakarta: Bumi
Aksara.
Resmi, S. 2009. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 5 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Setywan, Setu, dan Suprapti, Eny. 2004. PERPAJAK. Malang: Bayumedia
Publishing.
Siahaan, M. P. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, 2002. Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara.
Sondang P. Siagian. 2001. Administrasi Pembangunan. Jakarta: PT Bumi
Aksara.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2021. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sutarto.2009. Dasar-Dasar Organisasi. Yogyakarta: UGM Press.
Widyaningsih, A. 2013. Hukum Pajak dan Perpajakan. Bandung: Alfabeta
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tengang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan:
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran.
Peraturan Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Sistem dan
Prosedur Pemungutan Pajak Restoran.
Peraturan Bupati Landak Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak.
Jurnal:
Manarisip, R. P., Tampi, G. B & Londa, V. Y. 2022. Efektivitas PengelolahanPajak Restoran di Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Administrasi Publik, 37-45.
Nurul, Huda Rizky & Nurlaila. 2022. Analisis Peran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah pada Penerimaan Pajak Parkir di Kota Medan. Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen (JIKEM), 1425-1434.
Nurdin, Muhammad. 2014. Peran Pemerintah Daerah dalam PemberdayaanMasyarakat Petani Jagung di Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Prastika, H. C. 2017. Peran Pemerintah Daerah dan Partisipasi Pelaku UsahaMikro Kecil Menengah (UMKM) dalam Upaya Pengembangan Kerajinan Kulit di Kabupaten Magetan. Fisip, 1-12.
Skripsi:
Daulay, Mohammad Arfan Zulkhoir, 2018. Peran Badan Pengelolaan Pajak danRetribusi Daerah dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Studi di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara). Skripsi : Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera
DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fgov.v13i3.4316
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Governance, Ilmu Pemerintahan Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/governance
SK LIPI Nomor: 0005.260/JI.3.2/SK.ISSN/2015.02
©2012-2017 Governance Fisip Untan All Rights Reserved
Â




