KINERJA TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DAERAH KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Sejak diterapkannya otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Batas daerah menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan batas-batas kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya yang ada didaerah. Di Provinsi Kalimantan Barat juga terjadi konflik mengenai batas daerah yaitu antara Desa Kampar Sebomban Kabupaten Ketapang dengan Desa Lubuk Batu Kabupaten kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat. Faktor penyebabnya antara lain: faktor yang bersifat struktural, faktor kepentingan, faktor nilai, faktor hubungan antar manusia serta faktor konflik data. Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Ketapang oleh Pemerintah Ketapang merupakan wujud Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk berpartisipasi aktif dalam upaya tertib administrasi batas daerah. Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah dan Permendagri nomor 26 tahun 2007 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Rekomendasi yang dapat diberikan dalam penyelesaian konflik batas daerah ini adalah dengan tetap memperhatikan kearifan lokal budaya daerah setempat serta dengan kesepakatan kedua belah pihak secara musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Tim penetapan dan Penegasan Batas Desa Antar Kecamatan Kabupaten Ketapang.
Kata-kata Kunci : Batas Daerah, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah, konflik.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fgov.v3i3.536
Article Metrics
Abstract view : 2080 timesPDF - 1387 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Governance, Ilmu Pemerintahan Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/governance
SK LIPI Nomor: 0005.260/JI.3.2/SK.ISSN/2015.02
©2012-2017 Governance Fisip Untan All Rights Reserved