PELIMPAHAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT KECAMATAN KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU
DOI:
https://doi.org/10.26418/gov.v4i1.605Abstract
Penulisan artikel ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat Kecamatan kembayan Kabupaten Sanggau. Judul skripsi ini diangkat berdasarkan permasalahan mengenai pelimpahan kewenangan dari Bupati Sanggau kepada Camat Kembayan sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Sanggau, hingga saat ini belum terkoordinasi dengan baik. Kemudian Batas-batas wewenang yang dilimpahkan oleh bupati kepada camat terasa masih kurang jelas dan mengalami kesulitan memahami sifat tugas-tugas itu dan hasil-hasil yang diharapkan. Penelitian ini menggunakan model penelitian kualitatif yang merupakan proses penyederhanaan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterpretasikan. Penelitian kualitatif memandang data sebagai produk dari proses memberikan interpretasi peneliti yang didalamnya sudah terkandung makna yang mempunyai referensi pada nilai. Lokasi penelitian yaitu di pemerintahan Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. Subjek penelitian adalah Camat Kembayan, Sekretaris Camat Kembayan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kembayan, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sanggau. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pelimpahan wewenang bupati kepada Camat Kembayan di bidang pertanahan sebatas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara.
Kata-kata kunci: Pelimpahan, Wewenang, Bupati kepada Camat