FUNGSI BIRO ORGANISASI DALAM PROSES FORMULASI PADA PERUBAHAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • Alfred Djabu Luttaw NIM. E42011038 fisip

DOI:

https://doi.org/10.26418/gov.v6i1.699

Abstract

Penulisan Skripsi ini dimaksudkan untuk menganalisis dan menggambarkan fungsi Biro Organisasi dalam proses formulasi penyusunan perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kualitatif. Penelititan ini dilakukan dengan beberapa tahapan yang diawali dengan melakuakan penelitian pendahuluan (pre survey), membuat rencana penelititan (usulan penelitian), melakukan pengambilan data sekunder dan primer yang sekaligus melakukan penelitian dilapangan (wawancara), dilanjutkan dengan menganalisis data serta diteruskan dengan pembuatan laporan penelititan (skripsi).

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada fungsi Biro Organsaisi dalam proses formulasi perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya saja dalam proses penyusunan  perubahan ketiga belum sepenuh nya optimal dilihat dari pembahasan Eksekutif. Dengan demikian, dalam melakukan penyusunan struktur organisasi perangakat daerah Provinsi Kalimantan Barat, hendaknya tetap lebih mengedepankan pertimbangan untuk membangusn struktur yang sesuai dengan  daerah dan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku.

Kata-kata kunci : Formulasi, Perangkat Daerah, dan Fungsi.

Downloads

Published

2015-09-18