FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA DALAM PENGGUNAAN HAK INISIATIF PADA PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014

MUHAMMAD RIFAI NIM. E43011065

Abstract


Permasalahan dalam  penelitian ini adalah penggunaan Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Natuna Periode 2009-2014 relatif minim dilaksanakan, anggota DPRD kurang proaktif dalam menggunakan hak Inisiatifnya dari 49 Perda yang telah disahkan hanya 2 Perda yang berasal dari Inisiatif DPRD Kabupaten Natuna. Penelitian ini menggunakan konsep Alfian yaitu faktor penghambat yang menyebabkan hak inisiatif pembuatan Perda menjadi kurang optimal serta pembahasan Perda yang menjadi lambat dikarenakan 2 faktor, pertama yaitu faktor internal seperti kualitas anggota, tenaga ahli, data dan dana,  kedua yaitu faktor eksternal seperti sistem politik, budaya politik dan sulitnya menyatukan pemikiran antara Legislatif dan Eksekutif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penggunaan  hak inisiatif DPRD Kabupaten Natuna adalah Perda nomor  9 tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dalam menerapkan Perda tersebut terdapat hambatan secara internal yaitu kurangnya tenaga ahli, serta dana yang kurang memadai dalam setiap perancangan Perda tersebut dan jumlah anggota DPRD yang terbatas, sedangkan faktor penghambat secara eksternal dalam merancang Perda tersebut adalah  sistem politik yang dimana dalam setiap pembuatan Perda terdapat banyak kepentingan sehingga dalam  membuat Perda yang telah disahkan tidak berdasarkan kepada kepentingan atau kebutuhan masyarakat tetapi lebih kepada kepentingan individu atau kelompok, pentingnya peranan BPD sebagai Legislatif di tingkat terendah, agar tercipta penyelenggaraan Pemerintahan di desa secara optimal. Saran peneliti dari hasil penelitian ini adalah karena pentingnya Perda dalam pembangunan Daerah dan juga tidak mungkin semua anggota DPRD menguasai hukum, maka dalam penyusunan Raperda sebaiknya DPRD menggunakan tenaga ahli, baik secara Internal (staf ahli DPRD), bantuan perguruan tinggi, ataupun stakeholder terkait.

 

Katakata Kunci : Hak Inisiatif, DPRD, Perda.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fgov.v5i1.945

Article Metrics

Abstract view : 2283 times
PDF - 1259 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pemimpin Umum/Penanggung Jawab

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura

Wakil Pemimpin Umum

Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura

Dewan Penyunting Kehormatan

Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)

Dewan Penyunting (Editorial Board)

Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.

Governance, Ilmu Pemerintahan Fisip Untan, https://jurmafis.untan.ac.id/index.php/governance

ISSN: 2442-4587

SK LIPI Nomor: 0005.260/JI.3.2/SK.ISSN/2015.02

©2012-2017 Governance Fisip Untan All Rights Reserved