IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TENTANG IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN RUMAH TOKO/BANGUNAN UNTUK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Terdapat beberapa rumah toko/bangunan yang disalahgunakan untuk budidaya sarang burung walet di Kabupaten Ketapang. Pengusaha budidaya sarang burung walet tidak membuat penangkaran di tempat yang di peruntukan seperti di Desa Kalinilam, Kelurahan Sampit (Ketapang Kecil), Desa Sukabaru, dan Desa Negeri Baru. Akibatnya ialah merusak tata ruang Perkotaan Ketapang, khususnya di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji Implementasi Peraturan Bupati Tentang Izin Sementara Pemanfaatan Rumah Toko/Bangunan untuk Sarang Burung Walet di Kabupaten Ketapang. Peneliti menggunakan Teori dari George C. Edward III (dalam Agustino, 2012: 149-153) dengan empat aspek yaitu: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Komunikasi dan koordinasi antara pihak yang terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Kantor Pelayanan Terpadu dan Dinas Pekerjaan Umum belum dilakukan. Sementara Sumber daya yaitu, adanya kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja tetapi tidak melakukan Penertiban dikarenakan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Terpadu belum maksimal. Juga Disposisi atau sikap pelaksana kurang bekerja dengan optimal, kurangnya kesadaran untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap rumah toko/bangunan yang disalahgunakan menjadi budidaya sarang burung walet di Kelurahan Sampit. Kemudian Struktur birokrasi antara pihak terkait mengenai penertiban rumah toko/bangunan yang disalahgunakan menjadi budidaya burung walet belum berjalan dengan baik. Saran dari hasil penelitian ini yaitu agar adanya koordinasi yang efektif dari Satuan Polisi Pamong Praja dengan Kantor Pelayanan Terpadu dalam menangani Penertiban rumah toko/bangunan yang dijadikan sarang burung walet. Kasi Pengendalian Satpol PP sesuai wewenang dari Standar Operasional Prosedur harus melakukan tindakan langsung dalam menertibkan sarang burung walet yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kata-kata Kunci: Implementasi Peraturan Bupati, Izin Sementara Pemanfaatan Rumah Toko/Bangunan, Sarang Burung Walet.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fpublika.v5i1.1010
Article Metrics
Abstract view : 953 timesPDF - 580 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Publika, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fisip Untan, http://jurmafis.untan.ac.id. Publikasi hasil penelitian yang orisinil, dilakukan setelah melalui persetujuan editor program studi. Terbit 4 (empat) kali pertahun
Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
ID SIS (Scientific Indexing Service: Journal ID:3696