IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v5i2.1065Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dan tingkat kesadaran masyarakat dalam Mematuhi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun permasalahan dari penelitian ini yaitu polisi sebagai penegak hukum yang berwenang belum bisa mengambil tindakan jika masih ada pengguna jalan melanggar ketentuan. Peneliti menggunakan Teori dari George C. Edward III (dalam Agustino 2006: 152) dengan empat aspek yaitu: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian lalu lintas mengenai Kebijakan Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak. Sementara pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang tidak menyalakan lampu pada siang hari jarang diberikan tindakan yang tegas oleh aparat aparat kepolisian disebabkan adanya rasa teloransi dan membiarkan terhadap pelaku pelanggaran tersebut. Juga faktor yang sangat berpengaruh di masyarakat itu sendiri terhadap penegakan hukum pelaku pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor roda dua yang melanggar kewajiban menyalakan lampu pada siang hari adalah kesadaran hukum masyarakat secara umum dan khususnya bagi pelaku pelanggaran masih sangat rendah. Saran dari hasil penelitian ini yaitu pihak penegak undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengenai kebijakan meghidupkan lampu pada siang hari disarankan agar melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat Kota Pontianak. Juga perlunya tindakan hukum yang atau sanksi yang tegas bagi semua golongan masyarakat yang tidak mematuhi tentang kebijakan meghidupkan lampu utama pada siang hari, sehingga dengan diberikan sanksi tersebut pengendara sepeda motor akan segan untuk mengulanginya lagi.
Kata-kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat