IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v5i2.1075Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui dan mendeskripsikan implementasi pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan (PBB P2) di Kota Pontianak. Permasalahan dalam hal implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kota Pontianak yaitu realisasi penerimaan dari pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Pontianak masih belum mencapai target yang telah di tetapkan Pemerintah Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui dan mendeskripsikan implementasi pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan (PBB P2) di Kota Pontianak. Jenis penellitian digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penulis menggunakan konsep teori dari Edward III yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi dalam menganalisa impelementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kota Pontianak. Hasil penelitian implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Pontianak sudah berjalan dengan baik tetapi masih ada kendala, yakni komunikasi masih kurang dilaksanakan, yaitu sosialisasi kepada masyarakat secara langsung, kurangnya sumber daya manusia dalam mengimplementasikan kebijakan, masih kurangnya sumber daya infrastruktur terutama sumber daya data mengenai data objek dan subjek pajak yang terkadang berbeda di lapangan dengan surat SPPT yang diterbitkan oleh DISPENDA Kota Pontianak. Serta belum maksimalnya dari segi pengawasan yang dilakukan Dinas yang terkait. Saran dari dari hasil penelitian penulis adalah DISPENDA Kota Pontianak sebagai aktor utama harus lebih aktif lagi dalam hal sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan harus lebih aktif lagi dilaksanakan bukan sekedar SOP saja, sumber daya masih perlu di tinjau lagi sumber daya manusia di bidang pengawasan dan pendataan perlu di evaluasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik , sumber daya infrastruktur seperti harus memiliki aplikasi agar dapat menngolah data dengan baik. maupun sumber daya data harus terus di perbarui dan di lakukan verifikasi data di lapangan karena data di lapangan dapat berubah.
Kata-kata kunci: Pajak PBB P2, Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, struktur Birokrasi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat