IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v5i2.1086Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Pontianak. Permasalahan mengenai implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Pontianak terjadi karena keberadaan ruang terbuka hijau belum terwujud sebanyak 30% dari luas wilayah kota di Kota Pontianak. Adapun teori yang digunakan dalam menganalisis proses implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Pontianak yaitu teori Charles O. Jones yang memiliki tiga indikator yaitu organisasi, interpretasi dan aplikasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Pontianak, dalam tahap pengorganisasian kebijakan ini dilaksanakan oleh BAPPEDA dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak dengan beberapa upaya yang dilakukan diantaranya membentuk pasukan hijau, penetapan SOP, penetapan dana yang bersumber dari APBD, penetapan jadwal pelaksanaan. Tahap interpretasi ditunjukkan dengan masterplan yang telah dirancang oleh BAPPEDA selaku implementor, sosialisasi baik melalui peraturan maupun spanduk, serta dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak swasta. Pada tahap aplikasi dari implementasi kebijakan RTH di Kota Pontianak menunjukkan peningkatan luas RTH yang semula 13% menjadi 18% dari luas wilayah kota Pontianak. Dalam proses implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Pontianak peneliti menyarankan agar pihak implementor melakukan peningkatan jumlah SDM dalam melakukan pengawasan terhadap taman dan kawasan RTH, meningkatkan kerjasama dengan pihak swasta melakukan lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat, dan memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mendukung pelaksanaan kebijakan RTH serta memberikan penghargaan kepada siapapun yang berkontribusi dalam membangun dan meningkatkan luasan RTH di Kota Pontianak.
Kata-kata Kunci : Implementasi, Ruang Terbuka Hijau, Kota Pontianak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat