IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KECAMATAN PONTIANAKTENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v5i3.1177Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisaImplementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kecamatan Pontianak Tenggara.Permasalahan yang terjadi yaitu masih adanya minuman beralkohol yang beredar di lingkungan masyarakat Kecamatan Pontianak Tenggara dan lemahnya pelaksanaan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol yang dilakukan oleh implementor kebijakan.Fenomena ini diindikasikan mengenai lemahnya pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pontianak sebagai implementor kebijakan.Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori dari Daniel Mazmanian dan Paul Sabatier yaitu faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi yaitu Mudah atau tidaknya masalah yang akan digarap, meliputi : kesukaran-kesukaran teknis, keberagaman perilaku yang diatur, persentase totalitas penduduk yang tercakup dalam kelompok sasaran, danTingkat dan ruanglingkup perubahan perilaku yang dikehendaki.Hasil dari penelitian ini menunjukkan beberapa faktor yang mempengaruhi ImplementasiKebijakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu masih terjadinya kebocoran informasi yang disebabkan olehadanya permainan implementor dengan kelompok sasaran, masyarakat Kecamatan Pontianak Tenggara memiliki pola pikir yang berbeda-beda menyebabkan terhambatnya keberlangsungan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang peredaran minuman beralkohol, masih kurangnya respon ataupun sikap masyarakat dengan lingkungan tempat tinggalnya dan penjualan minuman beralkohol memiliki keuntungan yang lebih besar dari pada menjual barang yang lain. Saran dari penelitian ini adalah perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kata-kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Minuman Beralkohol.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat