IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING) TERUTAMA PEREMPUAN DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v5i2.1312Abstract
Dalam proses implementasi kebijakan pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang terutama perempuan di Kota Pontianak khususnya yang dilaksanakan oleh gugus tugas pada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) masih ditemukan terdapat beberapa pernasalahan didalam proses implementasi kebijakan tersebut, diantaranya adalah masih tingginya angka masalah perdagangan orang serta belum efektifnya peran gugus tugas dalam melaksanakan proses implementasi kebijakan pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang (trafficking) terutama perempuan di Kota Pontianak.
Kebijakan pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang memiliki maksud sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 7 Tahun 2007 adalah untuk pencegahan, penindakan terjadinya perdagangan orang terutama perempuan dan anak yang dapat menimbulkan penderitaan, kesengsaraan baik fisik, psikis, seksual maupun ekonomi. Dengan tujuan untuk menghindari secara dini terjadinya korban dengan melakukan tindakan pencegahan, pelayanan, rehabilitasi serta reintegrasi sosial guna memberikan perlindungan hukum serta menyempurnakan perangkat hukum yang lebih lengkap dalam melindungi setiap orang terutama perempuan dan anak dari berbagai bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Penelitian ini menggunakan teori Van Meter dan Van Horn dalam Agustino (2006:145) merumuskan bahwa implementasi kebijakan sebagai tindakan yang dilakukan baik oleh individu, pejabat atau kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan yang telas digariskan dalam keputusan kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan ada beberapa variabel yang mempengaruhi proses implementasi yang antara lain sumber daya yang belum maksimal, koordinasi dan komunikasi yang tidak efektif.
Kata-kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (trafficking)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat