IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v6i2.1462Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui interpretasi, organisasi, dan aplikasi dalam implementasi kebijakan Surat Izin Usaha Perdagangan di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah masyarakat belum mengetahui tentang prosedur, syarat-syarat, jangka waktu dan biaya yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha, dan terdapat usaha-usaha yang berdiri secara ilegal karena tidak memiliki SIUP. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan teori menurut Charles O Jones (dalam Widodo, 2012:89) menyatakan bahwa aktivitas dalam implementasi kebijakan publik tedapat tiga variabel, yaitu Interpretasi (Interpretation), Organisasi (Organization) dan Aplikasi (Application). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian dari penelitian ini adalah pemahaman masyarakat atau pelaku usaha terhadap isi dan tujuan kebijakan SIUP belum sepenuhnya dikarenakan sosialisasi yang tidak dilaksanakan secara rutin dan berkala. Minimnya dukungan masyarakat terhadap kebijakan SIUP. Kebijakan SIUP dalam pelaksanaannya melibatkan dua instansi. Tahapan aplikasi telah dilaksanakan dengan baik melalui penciptaan pelayanan publik yang prima. Adapun saran dalam penelitian ini adalah KPMPT Kabupaten Mempawah seharusnya mensosialisasikan kebijakan SIUP dengan cara membuat pumpflet maupun brosur-brosur dan penyebarannya keseluruh para pedagang dan pengusaha.
Kata-Kata Kunci : Perdagangan, Implementasi, Interpretasi, Organisasi, Aplikasi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat