IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v6i2.1477Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan implementasi peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terkait pelayanan pendaftaran surat keputusan hak tanah pertama kali di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya. Permasalahan yang terjadi pihak BPN Kabupaten Kubu Raya belum bisa menyelesaikan pembuatan surat keputusan hak tanah pertama kali sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan pada SOP. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan komunikasi antar pihak pelaksana juga kurang. Teori yang digunakan dalam menganalisis proses implementasi peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terkait dengan pelayanan pendaftaran surat keputusan hak tanah pertama kali di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya adalah teori Van Metter dan Van Horn, yang memiliki 6 indikator yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap/kecendrungan para pelaksana, komunikasi antarorganisasi dan aktivitas pelaksana, serta lingkungan ekonomi, sosial, dan politik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini, peneliti menunjukkan bahwa pelayanan pendaftaran surat keputusan hak tanah pertama kali yang diberikan kepada masyarakat sudah baik. Hanya saja ada beberapa hal yang dalam pelaksanannya belum sesuai dengan SOP yang ada, seperti waktu penyelesaian surat keputusan hak tanah pertama kali yang seharusnya diselesaikan dalam waktu paling lama 98 hari, tetapi pada implementasinya pihak BPN Kabupaten Kubu Raya menyelesaikan di luar dari waktu yang ditentukan. Hal tersebut dikarenakan SDM yang ada tidak sebanding dengan banyaknya berkas yang masuk. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur maupun persyaratan pendaftaran surat keputusan hak tanah pertama kali membuat sebagian masyarakat belum mau untuk mendaftarkan tanahnya. Saran peneliti adalah pihak implementor memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat menjadi tahu tentang prosedur maupun persyaratan untuk melakukan pendaftaran dan bisa menambah SDM agar tujuan peraturan juga bisa tercapai
Kata-kata Kunci : Implementasi, standar pelayanan, pengaturan pertanahan, sk hak tanah, BPN
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat