IMPLEMENTASI PENGAWASAN PEREDARAN KOSMETIKA OLEH BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v6i2.1481Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pengawasan khususnya pengawasan peredaran kosmetika. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM Kota Pontianak sebagai badan yang bertanggung jawab penuh dan berkoordinasi dengan pihak lain. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan pendapat Van Meter dan Van Horn yang mencakup Standar dan Sasaran Kebijakan, Sumberdaya, Hubungan Antar Organisasi, Karakteristik agen pelaksana, Kondisi (Sosial, Politik, dan Ekonomi), Disposisi Implementor. Dengan menggunakan teknik pengambilan informasi melalui wawancara dengan informan dan pengamatan serta dokumentasi di lapangan. Penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan permasalahan proses pengawasan peredaran kosmetika oleh BPOM Kota Pontianak menggunakan pendapat Van Meter dan Van Horn tersebut. BPOM Kota Pontianak harus melaksanakan pengawasan secara ketat mengenai peredaran kosmetika di Kota Pontianak supaya masyarakat Kota Pontianak dapat tetap sehat dan cantik tanpa kosmetika illegal. Hasil menunjukkan bahwa Implementasi Pengawasan Peredaran Kosmetika Oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Pontianak masih belum efektif. Hal tersebut dilihat dari masih banyaknya sarana/ pedagang baik pemilik toko maupun di pasar tradisional yang menjual kosmetika illegal. Proses pengawasan belum optimal serta pola pikir masyarakat yang masih belum terbuka dan kurangnya pengetahuan untuk membedakan produk kosmetika tersebut. Pengawasan harus lebih ditingkatkan supaya persoalan terkait peredaran kosmetika dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
Kata-kata Kunci : Pengawasan, Peredaran, Kosmetika Ilegal, BPOMDownloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat