IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v6i2.1532Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kebijakan perlindungan terhadap anak di kota Pontianak. perlindungan terhadap anak berkaitan dengan melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap anak yang dilakukan oleh pemerintah. Permasalahan terkait pemenuhan hak setiap anak masih terjadi, hal ini cukup menarik untuk diteliti, melihat masih banyaknya permasalahan dan kasus kekerasan yang dialami oleh anak. peneliti menggunakan teori Charles O. Jones yang mencangkup tiga aspek yaitu organisasi yang berkaitan dengan pelaksanaan implementasi kebijakan. Kemudian interpretasi atau pemahaman dari pelakasana kebijakan mengenai tujuan dan isi dari kebijakan perlindungan terhadap anak. Serta aplikasi atau penerapan pelaksanaan kebijakan di Kota Pontianak terkait menjamin dan memberikan perlindungan dalam pemenuhan setiap hak anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan terhadap anak belum berjalan sesuai dengan kebijakan Peraturan Daerah Kota Pontianak No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sehingga pelaksanaan kebijakan ini sepenuhnya belum dapat terlaksana secara optimal. Implementor harus lebih mempunyai gagasan atau ide dalam membuat suatu program berbasis anak agar kebijakan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan bersifat dinamis. Serta sosialisasi harus dilakukan secara merata agar masyarakat mengetahui dan mendukung adanya kebijakan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak anak.
Kata-kata Kunci: Implementasi, Perlindungan dan Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat