IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PMPTSP) KABUPATEN SANGGAU
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v6i3.1601Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan mengetahui efektifitas pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sanggau.. Subyek penelitian ini adalah Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas PMPTSP Kabupaten Sanggau, Kepala Seksi pelayanan perizinan, pegawai dan masyarakat (pelaku usaha), yang ditentukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: bahwa masih belum ada kejelasan baik dalam hal persyaratan, besaran biaya yang harus dibayar, maupun kepastian waktu penyelesaian pengurusan SIUP. Transmisi implementasi pelayanan SIUP masih terbatas karena adanya duplikasi kewenangan antara Dinas PMPTST Kabupaten Sanggau dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Sumberdaya kebijakan meliputi sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia, masih belum maksimal, Disposisi pelaksana implementasi pelayanan SIUP masih belum efektif, karena SKPD terkait penyelenggaraan SIUP belum sepenuhnya melimpahkan kewenangan perizinan ke Dinas PMPTSP Kabupaten Sanggau, serta belum adanya aturan pelaksanaan regulasi (Peraturan Daerah) terkait kejelasan kewenangan perizinan pelayanan SIUP. Struktur birokrasi implementasi pelayanan SIUP, yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sanggau menimbulkan ego sektoral dari masing-masing dinas/instansi terkait. Rekomendasi terhadap hasil penelitian adalah sebagai berikut; perlu dilakukan peningkatan intensitas koordinasi dan konsultasi dengan dinas/instansi teknis terkait baik secara horizontal maupun vertikal, perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, anggaran keuangan, sarana dan prasarana perizinan terpadu satu pintu. Untuk menghindari adanya ego sektoral dari masing-masing dinas/instansi teknis, hendaknya dilakukan peningkatan intensitas koordinasi dan konsultasi berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
Kata-kata Kunci : Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, Struktur Birokrasi
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat