IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v6i3.1603Abstract
Penelitian ini didasari pada fenomena yang terjadi masih ada bangunan ruko yang berada di Desa Pulau Kumbang tanpa memiliki izin mendirikan bangunan. Tujuan penelititian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum berjalan dengan optimal. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan teori Edward III terdapat 4 faktor yang mempengaruhi yaitu faktor komunikasi, faktor sumberdaya, faktor disposisi, dan faktor struktur organisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dilihat dari faktor Komunikasi yaitu proses penyampaian informasi yang masih kurang optimal kepada masyarakat yang mempunyai ruko karena tidak adanya sosialisasi secara formal yang dilakukan. Dilihat dari faktor sumberdaya yaitu belum memadai baik itu sumberdaya manusia (staff) dan sarana dan prasarana dalam menunjang pelaksanaan implementasi kebijakan izin mendirikan bangunan. Faktor disposisi/sikap agen pelaksana yaitu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara belum optimal karena masih ada masyarakat yang tidak mengetahui informasi mengenai kebijakan izin mendirikan bangunan, sehingga perlu meningkatkan kinerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara dalam menyampaikan informasi kebijakan izin mendirikan bangunan tersebut. Faktor struktur birokrasi yaitu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan tidak adanya penyelewengan dari SOP tersebut serta tidak ada pemberian insentif (bonus/penghargaan) khusus kepada pegawai.
Kata-kata kunci : Implementasi Kebijakan, IMB
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat