IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KURIKULUM 2013 JENJANG SEKOLAH DASAR DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i1.1742Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bagaimana Implementasi Kebijakan Kurikulum 2013 Jenjang Sekolah Dasar Di Kota Pontianak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini pada “faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan kurikulum 2013 di kota Pontianak“. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Teknik analisis meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarik kesimpulan. Lokasi penelitian di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat. Subjek penelitian adalah Kepala seksi peningkatan mutu pendidikan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat, kepala sekolah dan dewan guru SD Negeri 15 dan SD Negeri 03 Pontianak selatan. Dalam penelitian ini mengunakan teori implementasi Van Metter dan Van Horn yang dilihat dari tiga aspek yakni ukuran dan tujuan kebijakan, komunikasi antar organisasi dan agen pelaksana, sumberdaya. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses komunikasi sosialisasi yang dilakukan oleh para pelaksana LPMP Provinsi Kalimantan Barat kepada sekolah sebagai target sasaran kebijakan kurikulum 2013 belum efektif dilakukan dikarenakan masih ada sekolah yang belum menerapkan kurikulum 2013. Di dalam Permendikbud No 160 tahun 2014 tentang pemberlakuan KTSP dan Kurikulum 2013. Mengingat masih banyak sekolah yang belum terpilih untuk menjadi sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 ini dibuktikan bahwa pada tahun 2013 – hingga saat ini dari keseluruhan sekolah di kota Pontianak berjumlah 160 sekolah, jumlah sekolah yang sudah melaksanakan sebanyak 64% dengan alasan masih terbenturnya keterbatasan anggaran dalam melaksanakan kurikulum 2013 dan hal ini masih belum ditunjang dengan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksana belajar mengajar kurikulum 2013 tersebut. Faktor sumber daya, masih kurangnya ketersediaan buku, kurikulum 2013 dianggap memberatkan, kemampuan IT guru masih terbatas di tambah lagi dengan sistem penilaian yang sulit dipahami oleh para guru. Untuk itu, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat perlu berkerja lebih keras lagi mensosialisasikan program kebijakan kurikulum 2013 dalam menunjang mutu pendidikan yang diharapkan.
Kata-kata Kunci : Implementor, Komunikasi dan Sumber Daya
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat