PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PADA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN DESA DI DESA BEBATUNG KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i1.1833Abstract
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana peran pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan Desa di Desa Bebatung. Penelitian ini diangkat berdasarkan permasalahan pembangunan infrastruktur jalan yang rusak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori Manullang tentang pengawasan. Teori tersebut dijelaskan proses yang dilakukan dalam pengawasan melalui tiga fase, yaitu: menetapkan standar, evaluasi dan mengadakan tindakan perbaikan. Hasil penelitian ini adalah Standar pengawasan Badan Permusyawaratan Desa berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dari hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSREMBANG-Desa) di Desa Bebatung dengan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Sehingga evaluasi yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Bebatung tidak ada menemukan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Bebatung. Langkah perbaikan yang dilakukan Badan Permusywaratan Desa adalah mengusulkan perubahan program kerja yang telah dibuat sebelumnya. Untuk itu Badan Permusyawaratan Desa di Desa Bebatung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah Desa pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Saran dari penelitian ini adalah Badan Permusywaratan Desa harus lebih memperhatikan program kerja Desa dan melakukan koordinasi terhadap pemerintah Desa, guna menjamin proses transparasi dan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa yang lebih baik.
Kata-Kata Kunci : Pengawasan, BPD, Desa
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat