EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR (PKA)
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i2.1874Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui pelaksanaan peraturan daerah Kalimantan Barat No.5 tahun 2002 tentang pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air (PKA). Adapun permasalahan dari penelitian ini yaitu Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kota Pontianak tidak dapat melakukan penagihan aktif yaitu berupa melakukan penyitaan dan menerbitkan surat paksa terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan di Atas Air. Peneliti menggunakan teori dari Samudra Wibawa (1994:96) dengan dua aspek yaitu: Kepatuhan dan Perspektif. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil Penelitian ini dari aspek Kepatuhan, Petugas Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kurang melakukan penagihan secara langsung/razia kepada wajib pajak yang belum melakukan regristrasi ulang kendaraanya dikarenakan berbagai faktor. Bagi wajib pajak kendaraan di atas air yang telat melakukan regristrasi ulang kendaraanya, Petugas Unit Pelayanan Pendapatan Daerah tidak memberikan surat teguran bagi wajib pajak, dari aspek Perpektif, Sarana dan prasaran yang dimiliki Unit Pelayanan Pendapat Daerah masih terbilang kurang, juga Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraannya Saran dari hasil penelitian ini dari aspek Kepatuhan yaitu Diharapkan petugas pemungutan pajak kendaraan di atas air lebih ditingkatkan baik itu kualitas pelayanan, razia dan memberikan surat peringatan terhadap wajib pajak yang telat melakukan regristrasi ulang kendaraanya, dari aspek Perpektif yaituUntuk melakukan partisipasi masyarakat dalam bidang pajak kendaraaan di atas air sebaiknya penyuluhan terhadap masyarakat lebih ditingkatkan, baik penyuluhan langsung maupun melalui media masa ataupun elektronik.
Kata-kata Kunci: Evaluasi, Pajak Kendaraan di Atas Air, Perspektif, Kepatuhan
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat