IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i2.1896Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai faktor yang menyebabkan implementasi program Penataan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pontianak. Adanya hambatan berkaitan dengan masih ditemukannya pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas publik untuk berjualann merupakan sebuah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Pontianak. Peneliti menggunakan teori implementasi dari sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Edward III (dalam Subarsono, 2005:90) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yakni: komunikasi, sumberdaya, disposisi, struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) informasi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kota Pontianak masih kurang optimal. (2) Sumber daya yang dimiliki masih sangat jauh dari jumlah ideal. (3) sebagian sikap dari pada pemerintah maupun implementor kebijakan yang membiarkan para pedagang kaki lima berjualan di fasilitas publik. (4) kerja sama antar pihak masih belum optimal yang di tunjukkan dengan adanya pihak yang masih belum melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya. Rekomendasi yang peneliti ingin sampaikan yakni perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara Pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam merealisasikan program Penataan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kata-kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau, Kota Pontianak
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat