IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PERIZINAN TAKSI TRAYEK PONTIANAK-SANGGAU OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v6i3.1903Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah karena penulis ingin mengetahui gambaran proses implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan perizinan trayek taksi kepada masyarakat yang memiliki usaha angkutan taksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perizinan taksi trayek Pontianak-Sanggau oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat kurang maksinal sehingga perizinan taksi di Kota Pontianak tidak terlaksana dengan optimal. Hasil penelitian yang penulis peroleh dilapangan isi dan tujuan kebijakan masih belum dipahami secara baik oleh pihak implementor yaitu Dinas Perhubungan Provinsi sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat terutama pemilik taksi trayek Pontianak-Sanggau masih belum optimal. Pelaksanaan yang bersifat dinamis belum dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam proses perizinan trayek taksi ini, sehingga proses perizinan masih dilakukan di kantor yang mengikuti jam kerja serta masih diproses dalam waktu 14 hari. Sumber daya keuangan yang berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dinilai cukup dalam menjalankan proses perizinan di Dinas Perhubungan, selain itu juga didukung dengan sumber daya peralatan yang sudah baik dan mampu membantu untuk pemrosesan perizinan. Namun hal ini tidak didukung oleh kinerja yang memuaskan, dibuktikan dengan waktu penyelesaian yang lama karena sistem proses perizinan trayek tidak tertata dan terintegrasi dengan baik. Saran yang dapat dijadikan pertimbangan yaitu perlu adanya penyatuan sikap dan persepsi dalam memahami isi dan tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 yang belum dipahami secara baik oleh Dinas Perhubungan dalam proses implementasi izin trayek taksi, serta dapat meningkatkan pelayanan terhadap perizinan taksi di Kota Pontianak dengan memberikan proses perizinan yang cepat dan mudah. Para pegawai juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
Kata-kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Perizinan, Interpretasi, Orgniasasi, Aplikasi
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat