IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PERIZINAN TAKSI TRAYEK PONTIANAK-SANGGAU OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah karena penulis ingin mengetahui gambaran proses implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan perizinan trayek taksi kepada masyarakat yang memiliki usaha angkutan taksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perizinan taksi trayek Pontianak-Sanggau oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat kurang maksinal sehingga perizinan taksi di Kota Pontianak tidak terlaksana dengan optimal. Hasil penelitian yang penulis peroleh dilapangan isi dan tujuan kebijakan masih belum dipahami secara baik oleh pihak implementor yaitu Dinas Perhubungan Provinsi sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat terutama pemilik taksi trayek Pontianak-Sanggau masih belum optimal. Pelaksanaan yang bersifat dinamis belum dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam proses perizinan trayek taksi ini, sehingga proses perizinan masih dilakukan di kantor yang mengikuti jam kerja serta masih diproses dalam waktu 14 hari. Sumber daya keuangan yang berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dinilai cukup dalam menjalankan proses perizinan di Dinas Perhubungan, selain itu juga didukung dengan sumber daya peralatan yang sudah baik dan mampu membantu untuk pemrosesan perizinan. Namun hal ini tidak didukung oleh kinerja yang memuaskan, dibuktikan dengan waktu penyelesaian yang lama karena sistem proses perizinan trayek tidak tertata dan terintegrasi dengan baik. Saran yang dapat dijadikan pertimbangan yaitu perlu adanya penyatuan sikap dan persepsi dalam memahami isi dan tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 yang belum dipahami secara baik oleh Dinas Perhubungan dalam proses implementasi izin trayek taksi, serta dapat meningkatkan pelayanan terhadap perizinan taksi di Kota Pontianak dengan memberikan proses perizinan yang cepat dan mudah. Para pegawai juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
Kata-kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Perizinan, Interpretasi, Orgniasasi, Aplikasi
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fpublika.v6i3.1903
Article Metrics
Abstract view : 1546 timesPDF - 1660 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Publika, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fisip Untan, http://jurmafis.untan.ac.id. Publikasi hasil penelitian yang orisinil, dilakukan setelah melalui persetujuan editor program studi. Terbit 4 (empat) kali pertahun
Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
ID SIS (Scientific Indexing Service: Journal ID:3696