IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI DESA PARIT BARU KABUPATEN KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i3.1970Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis proses Implementasi penyelenggaraan standar pelayanan publik bagian ekonomi pembangunan, yaitu pelayanan surat ijin domisili usaha dan surat ijin mendirikan bangunan di Kantor Kelurahan Parit Baru. Dalam penelitian ini ditemukan adanya fenomena yaitu ketidakpastian waktu dalam pelayanan surat ijin domisili usaha dan surat ijin mendirikan bangunan, dikarenakan ketidak terbukaan aparatur dalam memberikan informasi berkaitan dengan waktu penyelesaian pelayananan dan keluhan masyarakat. Hasil penelitian yang penulis peroleh dilapangan diketahui bahwa proses komunikasi implementasi penyelenggaraan standar pelayanan bagian Ekbang, yaitu pelayanan surat ijin domisili usaha dan surat ijin mendirikan bangunan di Kantor Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya telah dilaksanakan, melalui sosialisasi kepada masyarakat. Pada Kantor Desa Parit Baru jumlah Pegawai sebanyak 10 orang. Dengan jumlah Staf 10 orang di Kantor Desa Parit Baru, merupakan jumlah sangat memadai untuk proses pelayanan yang sangat mudah tetapi kenyataannya tidak demikian, sebagian besar pegawai yang bertugas lebih banyak menggunakan waktunya untuk bercerita dengan sesama atau mereka cepat pulang dengan alasan ada urusan keluarga, staf pelayanan di kantor Kelurahan Parit Baru dalam memberikan pelayanan sampai saat ini belum maksimal dan belum memenuhi standar pelayanan umum yang ada. Salah satu aspek dari struktur birokrasi yang mendukung keberhasilan implementasi kebijakan, adanya standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi pedoman bagi setiap implementor dalam bertindak, sehingga dapat menciptakan ketertiban dalam proses pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Kelurahan, khususnya di Desa Parit Baru. Rekomendasi dalam penelitian ini agar aparat pemerintah Desa Parit Baru diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik yang bersifat teknis maupun Non Teknis dengan harapan, terciptanya tenaga kerja yang terampil dan selanjutnya akan menciptakan kepuasan pelayanan bagi masyarakat. Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi di Kantor Desa Parit Baru lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada oknum aparat yang melanggar paraturan tanpa melupakan memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi.
Kata-kata Kunci : Implementasi, Standar Pelayanan Publik, Desa Parit Baru Raya Kabupaten Kubu Raya
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat