IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURUPADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Penelitian ini bertujuanuntukmengetahui Proses Implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor 1 tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi pada badan kepegawaian daerah provinsi kalimantan barat.Adapunmetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang penulis peroleh dilapangan diketahui bahwakomunikasi dalam Peraturan kepala badan kepegawaian nomor 1 tahun 2016 sudah berjalan cukup efektif setiap pegawai yang mempunyai hak untuk pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kotayang menduduki jabatanfungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi pada badan kepegawaian daerah provinsi kalimantan barat, diinformasikan baik melalui surat atau webside yang tersedia di BKD Provinsi Kalimantan Barat, hanya pegawai yang mempunyai hak masih kurang untuk merespon artinya tidak segera mengurusnya sehingga target yang dilakukan belum tercapai. Sumber daya yang ada dalam implementasi Peraturan kepala badan kepegawaian nomor 1 tahun 2016 sudah tersedia dengan baik hal ini tenaga di kepegawaian di Provinsi Kalimantan Barat jenjang pendidikanpara pegawainya sudah sesuai dengan jabatannya artinya tupoksinya sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh, sehingga tersedianya dalam implementasi peraturan kepala badan kepegawaian nomor 1 tahun 2016 sudah terdapat struktur yang jelas, sehingga para pegawai yang ingin melakukan pengusulan tidak mengalami kebingungan atau kendala. Para pegawai dalam mengimplementasikan peraturan sudah komitmen, artinya siapa yang berhak untuk naik pangakat maka pegawai tersebut berhak untuk memperoleh haknya. Rekomendasi dalam penelitian diharapkanperlu dilakukan sosialisasi secara formal terhadap para pegawai agar pegawai tersebut memahami dan mengetahui tentang hak–haknya dan kewajibannya.
Kata-kata kunci : Implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat
DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fpublika.v7i3.1972
Article Metrics
Abstract view : 1990 timesPDF - 1735 times PDF - 1732 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 3.0 License.
Pemimpin Umum/Penanggung Jawab
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Wakil Pemimpin Umum
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura
Dewan Penyunting Kehormatan
Dr.H,Martoyo, MA, Dr.Herlan, M.Si, Dr.Dedi Kusnadi, M.Si, Drs.Sabran Achyar, M.Si, Prof.Dr. Sy. Ibrahim Alqadrie, Prof. Dr. A B Tangdililing, M.A., Prof. Dr. Arkanudin, M.Si, Prof. Dr. Redatin Parwadi, M.A, Dr.Lukman Jafar, M.Si, Drs.Sukamto,M.Si, Dr.Hj.Hardilina,M.Si, Dr.H.Mochtaria M.Noh, M.Si, Dr.Ngusmanto (Scopus ID: 57191224744)
Dewan Penyunting (Editorial Board)
Dr.Ira Patriani, Dr.Rusdiono, M.Si, Dra.Kartika Ningtyas, M.Si, Drs.Asmadi, M.Si, Bima Sujendra, M.Si, Dewi Utami, M.Si, Ully Nuzullian, M.Si, Dr.Hasanah, Dr.Ema Rahmaniah, Dr.Sri Maryuni, M.Si, Dr.Nurfitri Nugrahaningsih, M.Si, Dra.Yulianti, M.Si, Dra.Syarmiati, M.Si, Dr.Pardi, M.Si, Dr.Indah Listyaningrum,M.Si, Viza Juliansyah, S.Sos., M.A.
Publika, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fisip Untan, http://jurmafis.untan.ac.id. Publikasi hasil penelitian yang orisinil, dilakukan setelah melalui persetujuan editor program studi. Terbit 4 (empat) kali pertahun
Alamat: Kampus FISIP Untan Jl.Prof.Dr.H.Hadari Nawawi, Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
ID SIS (Scientific Indexing Service: Journal ID:3696