IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i3.1989Abstract
Pemasalahan dalam hal implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan dikecamatan Jawai Kabupaten Sambas realisasi penerimaan dari pemungutan PBB P2 diKecamatan Jawai Kabupaten Sambas masih belum mencapai target yang didtetapkan pemerintah daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui dan mendeskripsikan implementasi pemungutan PBB P2 diKecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Jenis penelitian digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualittif.Penulis menggunakan konsep teori dari Edward III yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi dalam menganalisa implementasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan diKecamatan Jawai Kabupaten Sambas sudah berjalan dengan baik namun masih ada kendala, yakni komuniasi masih kurang dilaksanakan yaitu sosialisasi kepada masyarkat secara langsung,kurangnya sumberdaya manusia dalam mengimplementasi kebijakan, masih kurangnya sumberdaya infrastruktur terutama sumber daya data mengenai data objek dn subjek pajak yang terkadang berbeda dilapangan dengan dilapangan dengan surat SPPT yang diterbitkan oleh Bakuda Kabupaten Sambas. Serta belum maksiamalnya dari segi pengawasan yang dilakukan dinas terkait, Saran dari penelitian penulis adalah Bakuda Kabupaten Sambas sebagai aktor utama harus aktif lagi dalam hal sosilisasi kepada masyarakat, pengawasan harus aktif lagi dilaksanakan bukan sekedar SOP saja, sumber daya masih perlu ditinjau lagi sumber daya manusia di bidang pengaasan dan pendataan perlu dievaluasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik, sumber daya infrastruktur seperti harus aktif lagi dalam mengolah data dengan baik, maupun sumber daya data harus terus diperbaharui dan lakukan verifikasi data dilapangan karena data dilapangan dapat berubah.
Kata-kata Kunci : PBB, Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat