IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG TATA KEARSIPAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i3.2055Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan proses implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Permasalahan yang diangkat bersumber pada belum kondusif terhadap implementasi kebijakan tentang kearsipan, kurangnya interpertasi petugas arsip dalam melaksanakan tata kearsipan sesuai Permendagri dan aplikasi/penerapan yang dilakukan petugas arsip yang masih lemah. Metode yang digunakan jenis penelitian deskritif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan proses implementasi Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang tata kearsipan kartu kendali belum dilaksanakan sepenuhnya, karena proses penataan arsip masih bersifat tradisional (sistem pola lama) atau sistem buku agenda yang dianggap cukup mudah untuk melaksanakannya baik dilihat dari indikator pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi. Dalam rangka mewujudkan pengorganisasian kearsipan yang baik, maka proses kegiatan kearsipan harus menggunakan sistem pokok soal (subjek) dan sistem abjad dengan menerapkan sistem kearsipan pola baru (kartu kendali) walaupun masih sangat sederhana, dengan menggunakan sistem desentralisasi walaupun dalam proses pengurusan surat menggunakan sistem kombinasi yakni kepaduan antara sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Kata-kata Kunci: Implementasi, Penataan, Kearsipan, Kartu Kendali
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat