PENGAWASAN KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG) PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPADA AGEN PERJALANAN UMRAH DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i3.2064Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag Provinsi Kalimantan Barat kepada agen perjalanan umrah di Kota Pontianak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan analisis kualitatif. Subjek penelitian ini yaitu Kepala Bidang Pelaksana Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, Agen perjalanan Haji dan Umrah baik yang belum maupun yang sudah mendapatkan izin dari Kemenag Provinsi Kalimantan Barat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pihak Kemenag sudah melakukan pengawasan. Namun belum begitu maksimal, dapat dilihat dari hasil penelitian bahwa Kemenag sejauh ini hanya menunggu informasi melalui berita dan laporan saja, belum pernah melakukan investigasi secara langsung, selain itu Kemenag juga belum pernah melakukan upaya membandingkan bagaimana fakta di lapangan yang berkaitan dengan perizinan agen perjalanan umrah dan bagaimana peraturan yang telah dibuat oleh Kemenag itu sendiri. Pihak Kemenag juga belum pernah melakukan penindakan terhadap agen perjalanan umrah yang terdapat melakukan pelanggaran. Oleh karena itu sebaiknya Kemenag melakukan suatu inovasi dalam pengawasan kepada para agen travel seperti membuat program kunjungan kepada travel umrah secara terjadwal, melakukan koordinasi dan pertemuan rutin untuk melakukan evaluasi, dan menindak secara tegas agen perjalanan umrah yang terdapati melakukan pelanggaran berupa pencabutan izin dan dilarang memasang iklan dalam bentuk apapun.
Kata-Kata Kunci : Pengawasan, Sanksi, Tegas
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat