AKUNTABILITAS PELAYANAN DALAM PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUKELETRONIK DI KECAMATAN SERASAN KABUPATEN NATUNA
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i3.2070Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis kendala teknis apa yang terjadi dalam proses pembuatan e-KTP dan untuk mengetahui berapa lama rentang waktu dalam proses penerbitan e-KTP.Permasalahan dalam penelitian ini adalah Kurangnya alat perekaman iris mata dan lamanya proses penerbitan e-KTP. Indikator Akuntabilitas Pelayanan dapat dibedakan menjadi 5 (Lima), yaitu: Akuntabilitas Administratif/Organisasional, Akuntabilitas Legal, Akuntabilitas Politik, Akuntabilitas Profesional dan Akuntabilitas Moral. Hasil penelitian diketahui bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa : penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Selain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, program e-KTP dilaksanakan berdasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2010 yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari e-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip. Dalam pelaksanaan pembuatan dan penggunaannya, e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Seperti tidak tampilnya tanda tangan si pemilik KTP pada permukaan e-KTP. Tidak tampilnya tanda tangan pada permukaan e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri untuk sebagian orang. Rekomendasi dalam penelitian ini yaitu dalam menyelenggarakan pemeritahan didaerah di pandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) yang sesuai dengan amanat Undang-undang No 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah yang bekerja secara efektif, efisien, transparansi dan akuntabel. Bagi pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pelayanan publik harus ada rasa tanggungjawab.
Kata-kata Kunci : Akuntabilitas, Pelayanan, Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP)
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat